Menurut data PLN, sebagaimana dikutip Liputan6.com, umbul-umbul dan layang-layang telah menjadi penyumbang kedua terbesar penyebab gangguan padam di wilayah PLN UID Jawa Timur. Lebih dari 50 kali listrik padam akibat layang-layang, salah satunya pernah membuat 4.429 pelanggan terdampak padam.
Potensi gangguan akan menjadi lebih tinggi jika ada angin kencang atau hujan lebat, yang mengakibatkan umbul-umbul amenimpa jaringan. Itu belum menghitung risiko keselamatan ketika seseorang memasang umbul-umbul terlalu dekat dengan jaringan listrik.
Oleh karena itu, pemasangan umbul-umbul harus dilakukan dengan waspada. Harus dipastikan aman dari jaringan listrik. Sebagai informasi, berdasarkan UU No 30 Tahun 2009, perbuatan yang mengganggu kelancaran aliran listrik dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2.5 miliar.
Mengingat begitu besarnya risiko yang mengintai kelalaian menjelang perayaan agustusan, hendaknya masyarakat berlaku bijak. Jika harus memasang umbul-umbul dan hiasan lain, pastikan jarak aman dengan jaringan listrik minimal 3 meter. Jarak itu meliputi sisi kanan, kiri, atas, dan bawah.
Kemerdekaan terhadap penjajahan memang harus dirayakan. Hal ini sangat penting untuk memupuk patriotisme. Tapi jangan sampai hal itu menyebabkanb kerugian bagi banyak orang. Di hari kemerdekaan ini yang harus dipastikan adalah, merdeka dari penjajah, sekaligus merdeka dari gangguan jaringan listrik.
Puji Handoko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H