Perawat bukanlah paramedis. Perawat bukan pembantu dokter. Perawat adalah profesi mandiri. Undang-undang nomor 38 tahun 2014 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 Â oleh presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan dasar hukum praktek keperawatan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!