Mohon tunggu...
Puji Hastuti
Puji Hastuti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN POLTEKKES KEMENKES SEMARANG

Dosen Poltekkes Kemenkes Semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Duka PPNI: Jenazah Perawat Ditolak Warga

10 April 2020   14:50 Diperbarui: 15 April 2020   19:44 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Intruksi Penghormatan Profesi / dok PPNI Jateng

Kasus penolakan jenazah akibat Covid-19 lagi-lagi terjadi. Kali ini jenazah rekan kami perawat RSUP Dr Kariadi Semarang ibu nuria kurniasih yang meninggal setelah dirawat di ICU karena tertular Covid-19. Tragedi kemanusiaan pada rekan kami yang terjadi pada hari bersamaan dengan meninggalnya musisi terkenal di Indonesia Glen Fredli.

Penolakan pemakaman rekan perawat tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat sumber .  Sebagaimana permintaan keluarga agar jenazah dimakamkan di sana, tempat dimana beliau tinggal, namun ternyata ada sebagian masyarakat yang menolak, sehingga jenazah tersebut tidak jadi dimakamkan di situ. Akhirnyajenazah dibawa kembali ke RSUP Kariadi dan dimakamkan langsung oleh teman-teman rekan beliau di pemakaman di dekat rumah sakit.

Penolakan jenazah perawat ini menumbuhkan keprihatinan sendiri. Ketua DPW PPNI  Jawa Tengah DR Edi Wuryanto, MKep yang juga anggota DPR RI sekarang ini menyampaikan   intruksinya untuk memberikan penghormatan kepada Pahlawan kemanusiaan dengan memasang pita hitam di lengan kanan. Selain itu beliau juga menyampaikan kekecewaannya atas ditolaknya pemakaman jenazah rekan perawat tersebut.

Intruksi Penghormatan Profesi / dok PPNI Jateng
Intruksi Penghormatan Profesi / dok PPNI Jateng

Penolakan pemakaman terhadap korban Covid-19  yang disampaikan oleh masyarakat mungkin lebih pada ketidaktahuan mereka pada protocol jenazah pasien korban corona. Ketakutan yang berlebihan terhadap penularan telah memicu dan mematikan rasa kemanusiaan. Akibatnya mereka menolak di pemakaman dekat tempat tinggalnya untuk menguburkan jenazah tersebut. 

Penolakan pemakaman terhadap jenazah rekan perawat tersebut telah menimbulkan rasa prihatin sendiri. Di beberapa status yang diposting oleh teman-teman perawat mereka menyampaikan rasa dukanya dengan menuliskan status diantaranya " Turut Berduka Cita Atas Matinya Hati Nurani Masyarakat Yang Berimbas Pada Penolakan Jenazah Perawat RSUP Dr Kariadi Semarang", "Jenazah Teman Kami ditolak Pemakamannya Oleh Masyarakat, Namun Kami Tak Bisa Menolak Masyarakat Yang Dirawat Karena Covid-19" .

Dalam surat intruksi penghormatan yang disampaikan di atas disebutkan bahwa Seluruh Perawat Di Jawa Tengah untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan semangat tulus dan ikhlas, mengutamakan keselamatan sesuai dengan doktrin dan sumpah profesi perawat Indonesia di tengah keterbatasan sarana dan prasarana yang ada saat ini. 

Sungguh sebuah intruksi yang luar biasa. Hati boleh terluka, kalbu bisa kecewa, namun pelayanan harus tetap diberikan.  Pengorbanan yang diberikan semoga dapat menurunkan angka penyebaran corona. Pelayanan keperawatan yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas semoga dapat memberikan sumbangsih yang nyata sebagai wujud darma bakti perawat pada negeri ini. 

Tidak banyak hal yang diharapkan oleh perawat barangkali di masa menghadapi perjuangan melawan Covid-19. Kecukupan alat pelindung diri agar mengurangi resiko tertular covid-19, tingkat kesejahteraan yang dapat memastikan kebutuhan untuk diri dan keluarganya,  barangkali mampu menghibur di kala mereka harus berjuang menghadapi situasi yang luar biasa melelahkan dan menguras tenaga dan pikiran ini.

Ke depannya tentu saja semua berharap regulasi yang jelas tentang karir perawat akan menjadi perhatian juga dari pemerintah.

Diharapkan tidak akan lagi ada cerita perawat yang berdinas sukarela hanya dibayar ratusan ribu saja sebulannya. Bayaran yang UMK saja tidak memenuhi, padahal mereka harus menempuh pendidikan tinggi dan lulus uji kompetensi untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai perawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun