Mohon tunggu...
Puji Hastuti
Puji Hastuti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN POLTEKKES KEMENKES SEMARANG

Dosen Poltekkes Kemenkes Semarang

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

STR: Bukti Pengakuan Tenaga Kesehatan

13 Februari 2015   11:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:16 5184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

STR atau Surat Tanda Registrasi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.  Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi  terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Bagaimana cara seorang tenaga kesehatan mendapatkan STR  ?

Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi itu sendiri diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Uji komptensi ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi  kerja yang disusun oleh Organisasi Profesi dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri. Setelah mahasiswa lulus uji kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

Dipegangnya Sertifikat Kompetensi bukan berarti seorang tenaga kesehatan langsung dapat menjalankan praktik. Untuk bisa menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014  wajib memiliki STR. STR diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, surat keterangan sehat fisik dan mental, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi dan membuat surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Sebelum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan  ini disyahkan, ketentuan tentang STR bagi tenaga kesehatan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut STR dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)melalui Majelis Tenaga KesehatanProvinsi (MTKP) atau bagi tenaga kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi. MTKI adalah lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan.

Berdasarkan pengalaman penulis dalam pengurusan STR ini, cukup membingungkan dan menyulitkan serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari Ujian kompetensi, pemberkasan sampai terbitnya STR bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ada yang sampai 2 tahun STR belum jadi, ketika ditanyakan kembali malah diharuskan mengumpulkan berkas lagi. Semoga pengalaman tentang lamanya pengurusan STR tersebut tidak membuat tenaga kesehatan khususnya menjadi trauma dalam mengurus STRnya. Apalagi dengan disyahkannya Undang-Undang  Tentang Tenaga Kesehatan dimana dalam pengurusan STR ini nantinya dipegang oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan. Diharapkan pengurusan STR akan lebih mudah, murah, cepat dan birokrasinya tidak berbelit-belit.

Untuk profesi tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi, karena sudah mempunyai konsil sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentunya pengurusan STR tersebut sudah mempunyai mekanisme sendiri. Sedangkan bagi profesi perawat nantinya pengurusan STR mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang baru saja disyahkan Tahun 2014.

activate javascript

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun