Pembagian tugas ini membuat penyelesaian sengketa jauh lebih efektif, memungkinkan efisiensi mengenai biaya operasional dan anggaran serta lebih sederhana dari sisi struktur jabatan di pengadilan karena adanya pembedaan secara tegas perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu yang dapat diadili dalam suatu instansi pengadilan.
Kemudian dalam hal penerapan prinsip unity of jurisdiction ini didasarkan karena tidak sesuainya prinsip duality of jurisdiction yang menempatkan PTUN dibawah lembaga eksekutif bukan yudikatif, yang mana dikhawatirkan akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dijalankannya fungsi peradilan oleh eksekutif bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No. 14 Tahun 1970 yang mengamanatkan PTUN berada dalam kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung selain mempunyai fungsi penyelesaian perkara, juga mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan secara teknis yustisial, administratif, organisasi dan finansial terhadap empat lingkungan peradilan yang berada dibawahnya.
Prinsip unity of jurisdiction memiliki tujuan untuk menciptakan independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang berangkat dari pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu guna menegakan hukum yang berintikan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H