Dalam hukum acara perdata terdapat istilah bagi para pihak yang bersengketa yakni penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang telah dilanggar haknya, sedangkan tergugat adalah pihak yang telah melanggar hak orang lain (penggugat).
Untuk kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatan atau tuntutan haknya dikabulkan oleh pengadilan, undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin hak tersebut, yaitu dengan penyitaan.
Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin kepentingan penggugat dengan menempatkan harta tergugat dibawah penjagaan pengadilan, sebab ada kemungkinan bahwa tergugat selama sidang berjalan mengalihkan kekayaannya kepada orang lain.
Penyitaan ini tidak meliputi seluruh harta kekayaan tergugat, melainkan berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang tergugat.
Penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 2 dan 6 HIR dilakukan oleh panitera dan dibantu dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara. Terhadap barang sitaan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, tetap dibiarkan ada dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tergugat.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian singkat diatas, jelaslah bahwa penyitaan dalam hukum acara pidana dan penyitaan dalam hukum acara perdata memiliki perbedaan meskipun pada hakikatnya sama-sama terjadi pengambil-alihan barang. Perbedaan-perbedaan diantara keduanya terletak pada pertama tujuan dari penyitaan.
Dalam hukum acara pidana, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Sedangkan dalam hukum acara perdata, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penggugat sekiranya gugatan dikabulkan.
Kemudian perbedaan kedua terletak pada ketentuan hukum yang mengaturnya. Ketiga, perbedaan terletak pada pihak yang berwenang melakukan penyitaan, yang mana dalam hukum acara pidana, penyidiklah yang berwenang, sedangkan dalam hukum acara perdata, penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu dua orang saksi.
Keempat, perbedaan terletak pada objek yang dapat dilakukan penyitaan. Terakhir, perbedaan terletak pada akibat terhadap benda sitaan. Dalam hukum acara pidana, benda sitaan tidak dapat dipergunakan sampai suatu ketika benda itu dikembalikan, lain halnya dalam hukum acara perdata, yang mana terhadap benda sitaan, pemilik tetap dapat mempergunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H