Mohon tunggu...
Puja Yani
Puja Yani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa yang hobi menulis apa yang saya lihat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Kuitansi sebagai Alat Bukti yang Sah

25 Mei 2023   09:13 Diperbarui: 25 Mei 2023   09:18 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puja yani*

*Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas

            Di era zaman sekarang banyak nya kasus penipuan pembelian barang atau jasa sehingga munculnya kuitansi sebagai alat bukti yang sah. Kuitansi berbentuk surat yang dijamin secara hukum sehingga saat terjadi pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Yang mana pernah terjadi di sukoharjo yang diadili di pengadilan negeri Sukoharjo ditemukan fakta Terdakwa mengubah isi dari kuitansi yaitu pada tulisan dalam kuitansi berupa Mencoret nama salah satu pihak dalam kuitansi dan Mencoret dan mengganti kata "menyerahkan" menjadi "menerima".

            Awalnya, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15 juta dari saksi korban pada 27 April 2009 yang tertuang dalam kuitansi. Terdakwa mengubah tanggal dalam kuitansi tersebut menjadi 27 April 2011 dan mencoret informasi mengenai pihak pemberi uang tersebut dan diganti dengan nama Terdakwa sendiri. Selanjutnya, Terdakwa mencoret dan mengganti kata "menyerahkan" menjadi "menerima", sehingga atas seluruh perbuatan tersebut, seolah-olah Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada saksi korban, sehingga isi dari kuitansi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

            Patut dicatat bahwa dalam pertimbangan terhadap hal yang memberatkan, Pengadilan menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang telah merugikan saksi korban merupakan hal yang memberatkan, karena seolah-olah saksi korban telah menerima sejumlah uang tersebut padahal dalam kenyataan sebenarnya Terdakwa belum menyerahkan uangnya, sehingga uang korban sebenarnya masih belum dikembalikan. Atas perbuatannya, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

            Jadi perlu berhati hati dalam penggunaan kuitansi, karenakan bisa saja terjadi pemalsuan. Apalagi pada era sekarang ini banyaknya penggunaan Kuitansi sebagai bukti penerimaan uang, jika melakukan pembelian atau pemesanan maka adanya uang Panjar yang di gunakan untuk menjamin barang sehungga adanya kuitansi sebagai bukti pembayaran uang panjar tersebut. Kuitansi juga dibuat untuk memudahkan pencatatan arus kas dalam pembukuan. Terdapat beberapa hal yang harus ada di dalam format kuitansi, seperti kop perusahaan, nomor, nama penjual, nama pembeli, jumlah uang dalam nominal dan angka. Agar posisi kwitansi tersebut menjadi kuat dalam segi hukum, diperlukan tanda tangan dan materai.

            Dalam beberapa kasus, materai memang menjadi syarat mutlak agar keputusan yang dihasilkan menjadi lebih adil untuk kedua belah pihak. Setelah ditandatangani dan dicap oleh penerima uang atau penjual, kwitansi akan diserahkan ke pemberi uang atau pembeli sebagai tanda bukti yang sah. Dengan demikian, bila nanti ke depannya ada masalah terkait pembayaran, contoh kwitansi atau kuitansi ini bisa dijadikan sebagai alat bukti pembayaran. Dalam dunia bisnis, salah satu fungsi kwitansi adalah untuk memudahkan pencatatan arus kas dalam pembukuan perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun