Mohon tunggu...
pujapermatasari
pujapermatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pendidikan indonesia

membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Etika dan Tanggung Jawab Dalam Ekonomi Syariah

23 Desember 2024   11:25 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hari ini 23  Desember 2024,  Program Studi Pendidikan Bisnis, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia. Dalam bimbingan Bapak Asep Ridwan Lubis, MBA, kelompok kami berkesempatan mempresentasikan materi bertajuk "etika dan tanggungjawab sosial "


Mari simak pembahasan kami berikut ini

Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Bisnis Syariah

Etika dalam bahasa Yunani berasal dari kata "ethos," yang berarti kebiasaan atau norma. Dalam konteks bisnis, etika menjadi panduan moral yang membantu individu dan organisasi bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang benar. Selain itu, tanggung jawab sosial adalah kewajiban moral dan hukum yang dimiliki individu maupun organisasi terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam dunia bisnis, menjaga etika menjadi penting karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, membantu pengambilan keputusan yang benar, dan memperbaiki reputasi perusahaan atau individu.

Salah satu penerapan etika dalam bisnis adalah melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam perspektif syariah, CSR tidak hanya berorientasi pada citra perusahaan, tetapi juga pada prinsip keadilan (al-adl), kebaikan (al-ihsan), amanah, dan manfaat bagi masyarakat. CSR syariah juga berfokus pada aktivitas yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti penyaluran zakat, infaq, dan sedekah; pelestarian lingkungan; serta program pemberdayaan masyarakat. Berbeda dengan CSR sekular yang sering kali berorientasi pada filantropi atau promosi perusahaan, CSR Islam menekankan pentingnya kesejahteraan dan kehalalan dalam semua aktivitas bisnis.

Dalam bisnis syariah, terdapat larangan-larangan tertentu yang harus dihindari, seperti riba (tambahan yang diperoleh secara tidak adil), maysir (transaksi berbasis perjudian atau spekulasi), dan gharar (ketidakpastian atau informasi tidak lengkap dalam transaksi). Larangan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menghindari praktik yang dapat merugikan pihak lain. Bisnis syariah juga menuntut adanya prinsip transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap syariat Islam, sehingga transaksi yang dilakukan tidak hanya adil tetapi juga bermanfaat bagi semua pihak.

Namun, implementasi etika dan tanggung jawab sosial sering kali menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman mendalam tentang nilai-nilai syariah, tekanan kompetitif dalam dunia bisnis modern, dan kompleksitas teknologi digital. Meskipun demikian, peluang yang muncul juga sangat besar. Dengan mengadopsi etika bisnis yang baik, organisasi dapat memperkuat citra mereka, memanfaatkan instrumen keuangan syariah seperti sukuk, serta mendukung tren bisnis modern seperti kapitalisme yang berkesadaran.

Sebagai kesimpulan, penerapan etika dan tanggung jawab sosial bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi dasar penting untuk membangun kepercayaan dan reputasi. Etika yang konsisten akan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sementara tanggung jawab sosial menunjukkan bahwa organisasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan bersama. Sebagaimana ungkapan, "Doing the right thing, even when no one is watching, is the true measure of ethical integrity."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun