Melihat beberapa masalah yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi belakangan ini justru membuat sebuah perhatian tersendiri terhadap Lembaga yang disebut "Rumah Konstitusi". Masalah internal yang terkuak ke ranah publik menjadi tamparan tersendiri bagi wibawa MK. Hal ini menjadi tuntutan masalah yang harus segera diselesaikan.
Masih juga segar di ingatan kita tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh Mantan Ketua MK Akil Muhtar. Mencoreng kewibawaan yang telah dibangun oleh para pembesar MK dan mencoreng wibawa negeri. Kasus ini setidaknya memperlihatkan kepada khalayak ramai bahwa Lembaga Negara sekelas MK bisa dimasuki oleh mental korupsi. Maka dari itu, sebagai bentuk antisipasi dan menjaga kewibawaan MK sendiri, harus diadakan sebuah terobosan dalam tubuh internal MK untuk menguak dan mencegah kasus suap terjadi kembali.
Maka dari itu dapat dikatakan oleh penulis tentang Mahkamah Konstitusi Hari Ini adalah bahwa MK mempunyai andil besar untuk menguji berbagai kebijakan UU terhadap norma yang ada dalam UUDRI 1945 dan telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUDRI. Akan tetapi untuk mencegah 'penyakit' korupsi untuk masuk ke MK, memang perlu sebuah benteng internal dan sebuah rasa nasionalisme untuk sebuah pembaruan dan keberanian melawan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H