Kalaulah kita mau menyimpan dulu persoalan halal dan haram, akan banyak dampak negatif dari Perpres miras ini. Tanpa adanya industri miras di tanah air, peredaran miras sudah tak terbendung saat ini. Di hotel-hotel, cafe, tempat karaoke, klab malam, diskotik sampai pedagang eceran pinggir jalan banyak yang menjajakan minuman keras berbagai merek.
Apa yang terjadi?
Banyak generasi bangsa yang menjadi pemabuk. Mereka jadi generasi sampah karena terpengaruh oleh minuman keras ini. Belum lagi dampak kriminalitas yang ditimbulkan. Berapa banyak orang harus kehilangan nyawa karena disebabkan minuman keras ini?. Berapa banyak anak putus sekolah karena terlibat pergaulan bebas yang salah satunya disebabkan miras?.
Tak perlu mengupas semua data kriminalitas di Indonesia yang disebabkan minuman keras. Di salah satu lokasi yang ditunjuk Jokowi sebagai daerah pengembangan miras, yakni Sulawesi Utara, terdapat 70 persen dari total tindak pidana umum disebabkan karena minuman keras. Belum lagi, angka kecelakaan lalulintas di daerah itu, 15 persen disumbangkan karena pengemudinya berada di bawah pengaruh minuman keras. Baca link kompas.com (https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2011/01/21/21152392/70.persen.kriminalitas.akibat.miras).
Sementara itu, Bareskrim Polri mengatakan, selama 2018-2020 saja, terdapat 223 kasus pidana yang diakibatkan karena pelakunya mabuk oleh minuman keras. Dan kasus yang paling menonjol akibat minuman keras adalah pemerkosaan.
Pantas semua orang marah dengan Perpres miras ini. Alasan cipta lapangan kerja dan peningkatan ekonomi, tak sebanding dengan dampak buruk yang akan ditimbulkan. Maka konyol jika Presiden Joko Widodo tetap bersikukuh menjalankan kebijakan kontroversial tersebut.
Kita wajib khawatir apabila Perpres miras ini benar-benar dijalankan. Sebab bukan tidak mungkin, kalau ini dibiarkan maka ke depan akan muncul kebijakan tentang Perpres Narkotika, karena jelas dari segi ekonomi bisnis ini sangat menggiurkan.
Secara bisnis, pangsa pasar narkotika sangat luas di Indonesia. Bahkan, produk narkotika juga akan laris manis di pasar internasional. Akan butuh berapa juta rakyat untuk mengoperasikan bisnis narkotika ini, dan akan ada berapa banyak keuntungan negara dari bisnis ini?.
Sudahlah, pak Jokowi. Akui saja kesalahanmu yang telah menerbitkan Perpres neraka itu. Masih banyak bidang usaha lain yang harus kau dorong untuk meningkatkan lapangan pekerjaan sekaligus peningkatan ekonomi di negeri ini. Secara agama kau pun tahu jika miras dilarang, maka tak ada alasan pembenar satupun atas Perpres miras yang kau ciptakan.
Istighfar pak Jokowi...
Segeralah meminta maaf kepada rakyat dan perbaiki Perpres mirasmu itu. Tak harus semua isi dalam Perpres itu yang kau hapus, cukup bagian dimana negara membuka pintu bagi pengembangan industri miras di tanah air.
Itu saja!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H