Mohon tunggu...
Puja Alifpiya
Puja Alifpiya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LAW STUDENT, UNIVERSITY OF BENGKULU

STUDENT INTERNATIONAL FAKULTY OF LAW UNIVERSITY BENGKULU

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemuda disabilitas dijadikan tersangka kasus pemerkosaan !?

14 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 15 Desember 2024   00:09 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agus pria disabilitas tanpa tangan dituduh perkaos mahasiswi di NTB (Sumber : tvOne)

Kasus Wayan Agus Suartma tahun 2024 menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pria penyandang disabilitas tanpa lengan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat.

Kronologi Kasus
Dilaporkan bahwa kejadian berlangsung ketika korban dan pelaku, yang dikenal sebagai Agus Buntung, bertemu dan akhirnya menuju penginapan. Korban mengklaim mengalami pemaksaan, sedangkan pihak Agus membantah tuduhan tersebut. Agus berargumen bahwa hubungan terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan menyebut bahwa korban yang membuka baju dan membayar penginapan.

Respon Publik dan Kepolisian
Kasus ini viral di media sosial karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas yang sulit dipercaya bisa melakukan pemaksaan fisik. Namun, kepolisian tetap menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan. Pihak kepolisian juga melibatkan lembaga terkait seperti Komite Disabilitas Daerah untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan.

Dalam kasus Wayan Agus Suartma (dikenal juga sebagai Agus Buntung), ia diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan, diancam karena pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

Pasal ini mengatur tindak pemaksaan hubungan seksual dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika korban adalah individu di bawah umur atau dalam kondisi tertentu, hukuman dapat diperberat.

Selain itu, jika ada unsur ancaman atau manipulasi dalam kasus ini, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan juga dapat dikenakan, yaitu:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan pihak korban serta tersangka, dengan melibatkan lembaga pendamping untuk memastikan hak-hak hukum terpenuhi6source7source8source.

Perkembangan

Saat ini, Wayan Agus Suartma menjalani tahanan rumah selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Status ini diberikan oleh pihak kepolisian mengingat kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas. Penetapan tahanan rumah juga bertujuan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama penyidikan berlangsung.

Kasus ini memunculkan banyak opini dan perdebatan, baik tentang fakta kejadian maupun perlakuan terhadap tersangka yang memiliki keterbatasan fisik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber berita resmi yang terus memantau perkembangan kasus ini.

Writer : Puja Alifpiya, Student law, University of Bengkulu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun