Saat ini, Wayan Agus Suartma menjalani tahanan rumah selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Status ini diberikan oleh pihak kepolisian mengingat kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas. Penetapan tahanan rumah juga bertujuan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini memunculkan banyak opini dan perdebatan, baik tentang fakta kejadian maupun perlakuan terhadap tersangka yang memiliki keterbatasan fisik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber berita resmi yang terus memantau perkembangan kasus ini.
Writer : Puja Alifpiya, Student law, University of Bengkulu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H