Mohon tunggu...
Puja Alifpiya
Puja Alifpiya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LAW STUDENT, UNIVERSITY OF BENGKULU

STUDENT INTERNATIONAL FAKULTY OF LAW UNIVERSITY BENGKULU

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemuda disabilitas dijadikan tersangka kasus pemerkosaan !?

14 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 15 Desember 2024   00:09 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agus pria disabilitas tanpa tangan dituduh perkaos mahasiswi di NTB (Sumber : tvOne)

Saat ini, Wayan Agus Suartma menjalani tahanan rumah selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Status ini diberikan oleh pihak kepolisian mengingat kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas. Penetapan tahanan rumah juga bertujuan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama penyidikan berlangsung.

Kasus ini memunculkan banyak opini dan perdebatan, baik tentang fakta kejadian maupun perlakuan terhadap tersangka yang memiliki keterbatasan fisik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber berita resmi yang terus memantau perkembangan kasus ini.

Writer : Puja Alifpiya, Student law, University of Bengkulu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun