Mohon tunggu...
Puja Dewangga
Puja Dewangga Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Menyajikan dinamika, isu, dan fenomena politik serta pemerintahan yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengaruh Konflik Internal terhadap Fungsi Partai Politik dan Masyarakat

26 Oktober 2021   17:28 Diperbarui: 26 Oktober 2021   17:34 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manajemen Partai Politik

Berbicara mengenai partai politik bukan lagi menjadi sesuatu hal yang asing dalam keseharian kita. Hal itu terjadi karena partai politik yang sering muncul menjadi perbincangan publik, baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Partai politik adalah sebuah institusi politik yang di dalamnya terdapat beragam entitas, dengan berbagai pandangan yang berbeda. Namun untuk dapat bertahan dan mengembangkan institusi/organisasinya, partai politik perlu menerapkan manajemen partai yang baik sesuai dengan AD/ART yang dibuat dan disahkan. 

Manajemen partai politik ini akan bersinggungan dengan bagaimana cara mereka melaksanakan fungsinya sebagai partai politik, lalu merealisasikan visi dan misi atau yang diturunkan ke dalam sebuah program-program unggulan. 

Sehingga hal-hal tersebutlah yang akan menjadi tolak ukur atau acuan bagi masyarakat untuk merespon dengan positif kehadiran partai tersebut, dan mungkin bisa saja sebaliknya yang akan mendapat respon negatif dari masyarakat.

Ada beraneka ragam kepentingan dan perspektif yang bergelut di dalamnya, untuk nantinya diagregasikan sebagai sebuah langkah partai politik. Permasalahan internal memang seringkali menimpa banyak partai politik, seperti apa yang terjadi di Indonesia saat ini. Selain didasari oleh perbedaan narasi dan arah pandang, namun juga berkaitan dengan faktor-faktor konflik lainnya.

Perihal penyelesaian masalah atau konflik partai politik ini pun diatur pada UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dijabarkan atau diturunkan pada pasal-pasal di bawahnya. Seperti yang tercantum pada pasal 32 ayat 1-5, yang di dalamnya menjelaskan mengenai proses atau tahapan dalam menyelesaikan permasalahan internal partai politik. Sehingga tidak hanya dilandaskan pada AD/ART masing-masing partai politik, akan tetapi Undang-Undang pun mengatur hal yang sama mengenai masalah atau konflik yang dialami oleh partai politik. 

Adanya Undang-Undang dan AD/ART partai politik yang membahas mengenai perselisihan partai politik, ini justru menunjukan serta memberi kesan bahwa adanya kekhawatiran dan rentannya partai politik dilanda permasalahan atau konflik internal. 

Untuk itu, penting sekali untuk kita saat ini memahami bagaimana konflik internal itu dapat terjadi, dan bagaimana dinamika serta akhir dari setiap permasalahan yang dihadapi oleh partai politik. Karena di Indonesia saat ini, isu mengenai permasalahan internal dari partai politik tersebut acap kali muncul.

Definisi Partai Politik

Partai Politik adalah sebuah institusi politik yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam pandangan mengenai ideologi, platform, dan visi partai yang harus dijalankan. 

Selain itu, di dalam buku (Andrew, 2019) dikatakan bahwa Partai politik adalah sekelompok orang yang diorganisir untuk tujuan memenangkan kekuasaan pemerintah, melalui pemilihan atau cara lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun