Mohon tunggu...
Puja Mandela
Puja Mandela Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis di apahabar.com

Pria biasa, lulusan pesantren kilat, penggemar singkong goreng, tempe goreng, bakso,fans garis miring The Beatles, Iwan Fals, Queen, musik rock 60s, 70s.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Asap Rokoknya Ditelan Saja

16 Desember 2015   13:55 Diperbarui: 16 Desember 2015   13:55 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber foto: solusijantungkoroner.com "][/caption]

Bagi sebagian masyarakat di Indonesia, menghilangkan kebiasaan merokok disembarang tempat mungkin sama sulitnya dengan tradisi buang sampah sembarangan.

Saya sering melihat berbagai kegiatan yang digelar baik jajaran eksekutif maupun legislatif yang dipenuhi kepulan asap. Mereka yang bukan termasuk golongan perokok jelas merasa sangat terganggu.

Hal seperti ini kembali saya saksikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Auditorium Bersujud Kapet Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Rabu (16/12/2015).

Walaupun tidak terlalu tebal, namun bau asap rokok cukup menyengat. Bahkan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu Makhruri sempat menegur golongan ahli hisap. Ia memerintahkan agar peserta yang hadir merokok diluar saja. Bau asap rokok juga dikeluhkan sejumlah peserta wanita yang hadir dalam acara tersebut.

Kalau kita menengok ke Beijing, larangan merokok sudah mulai diterapkan. Belum lama ini, pemerintah Beijing membuat aturan bahwa warganya dilarang merokok di tempat umum seperti di area perkantoran dan transportasi umum.

Ribuan pengawas diterjunkan untuk menerapkan aturan baru yang sebenarnya sudah disepakati oleh parlemen pada November 2014. Disana, kalau ada orang yang nekat merokok, akan didenda sebesar 200 Yuan atau Rp 442 juta. Sementara perusahaan yang tidak mematuhi soal larangan ini akan didenda 10 ribu Yuan.

Di Indonesia, larangan merokok memang sudah mulai disosialisasikan sejak beberapa tahun yang lalu. Di sejumlah kota besar juga menerapkan larangan ini dengan menyediakan kawasan khusus merokok.

Perokok moderat mungkin sudah mulai malu-malu  merokok di tempat umum. Salah satu alasannya karena adanya larangan merokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Tetapi dari riset yang dilakukan Koalisi Smoke Free Jakarta, dari  1.550 tempat umum selama 2014-2015, masih ada 1.085 kawasan yang melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok. 

Selain soal aturan, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Kalau tak sadar-sadar, ya sudah. Asap rokoknya ditelan saja!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun