Mohon tunggu...
Puja Mandela
Puja Mandela Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis di apahabar.com

Pria biasa, lulusan pesantren kilat, penggemar singkong goreng, tempe goreng, bakso,fans garis miring The Beatles, Iwan Fals, Queen, musik rock 60s, 70s.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Wartawan Semi Profesional"

25 November 2015   18:02 Diperbarui: 25 November 2015   21:18 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut saya, sekali lagi ini cuma menurut saya. Wartawan profesional adalah salah satu cita-cita anak bangsa yang sulit terwujud. Kalaupun ada, wartawan profesional hanya tinggal batu nisan. Nyaris tak bisa ditemukan di era abad 21 ini. Ini sama mustahilnya dengan mengharap setiap liputan jurnalistik, para wartawan akan selalu dihidangi prasmanan bermutu.

Ya nggak mesti setiap liputan harus dapet prasmanan lah. Kadang-kadang nasi kotak sudah bagus. Yang lebih sering justru keripik sama air putih. Dewasa ini, pers sangat terkenal dengan undang-undang yang mengatur kebebasannya. Seperti misalnya, wartawan memiliki kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1). 

Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Tapi pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa.

Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya. Nggak tahu kalau di Kalimantan Selatan.

Kalau sudah begini, profesional-nya dimana? Mentok-mentoknya cuma dapat label Wartawan Semi Profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun