Mohon tunggu...
Puja Mandela
Puja Mandela Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis di apahabar.com

Pria biasa, lulusan pesantren kilat, penggemar singkong goreng, tempe goreng, bakso,fans garis miring The Beatles, Iwan Fals, Queen, musik rock 60s, 70s.

Selanjutnya

Tutup

Money

Rumah Subsidi dan Manajemen Warung Kopi

22 November 2015   08:35 Diperbarui: 22 November 2015   11:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto: Puja Mandela "][/caption]Puja Mandela‬

‪Pengembangan sektor perumahan bersubsidi di daerah ini memang baru mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Meski agak terlambat, namun dibangunnya sejumlah kawasan perumahan bersubsidi di sejumlah tempat  ternyata mendapat respon cukup baik dari masyarakat.‬ ‪Pertumbuhan bisnis perumahan bersubsidi di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sebenarnya cukup menjanjikan. Di pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, bisnis ini sudah mulai tumbuh sejak tiga sampai empat tahun yang lalu.‬

‪Pada awalnya, hanya kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tertarik untuk tinggal di kawasan ini. Dekatnya jarak antara kawasan perumahan dengan lokasi perkantoran adalah salah satu alasannya. Belakangan, kawasan Gunung Tinggi juga mulai dilirik oleh karyawan swasta.‬ ‪Sejumlah perumahan yang berada di kawasan Gunung Tinggi diantaranya perumahan Mustika Bumi Permata Hijau, Marini Sepunggur, Gunung Tinggi Regency, Qiramah Alam dan lain sebagainya.

Tak hanya di kawasan Gunung Tinggi, developer juga mengembangkan kawasan perumahan di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. ‪Perumahan Bumi Datar Laga di Kecamatan Simpang Empat misalnya, sampai saat ini menjadi salah satu  kawasan hunian terpadat dibandingkan perumahan lainnya. Soal fasilitas umum, nanti dulu.‬

‪Perkembangan perumahan murah di Kabupaten Tanah Bumbu bukan tanpa masalah, bahkan identik dengan berbagai macam permasalahan. Tidak sedikit komentar miring masyarakat yang mengkritik kualitas rumah yang dibangun oleh para pengembang.‬ ‪Dari yang mengkritik kerapuhan bangunan, kualitas pondasi yang buruk sampai masalah bak mandi bocor, buruknya jalan lingkungan, kualitas kusen pas-pasan, WC mampet, kurang murah, kurang ini kurang itu dan masih banyak lagi. Yang lebih konyol, ada beberapa yang warga ukuran tanah-nya tidak sesuai dengan yang diiklankan pihak developer. Aneh bin ajaib!‬

‪Sebenarnya masalah ini tak akan terjadi jika para pengembang sudah matang dari segi finansial.‬‪Berbagai permasalahan seperti ini juga dialami oleh hampir seluruh perumahan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Jangankan soal fasilitas umum, pembangunan mushola saja harus minta dana hibah dari pemerintah daerah (TER-LA-LU). Padahal, soal pembangunan mushola atau fasilitas umum lainnya, itu bukan urusan pemerintah. Bukankah ada developer yang seharusnya bertanggung jawab?‬

‪Yang terbaru adalah soal sertifikat rumah. Warga perumahan Mustika Bumi Permata Hijau sebenarnya sudah beberapa kali komplain ke manajemen BTN. Namun persoalan sertifikat ini tak kunjung selesai.‬ ‪Kabarnya, sertifikat rumah ini belum dibagi  berdasarkan nama yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Warga menduga sertifikat tersebut masih atas nama developer sebelumnya. Sebagai informasi, saat ini perumahan Mustika Bumi Permata Hijau sudah diambil alih oleh developer yang lebih baik. Namun soal sertifikat, masih belum menemui kejelasan.‬

‪Perumahan Gunung Tinggi Regency juga tak lebih baik dari Perumahan Mustika Bumi Permata Hijau. Perumahan ini mungkin bisa dinobatkan sebagai salah satu perumahan paling bermasalah di Gunung Tinggi.‬ ‪Nama boleh keren, tapi di perumahan ini minim sumber air bersih. “Jangankan mencari air bersih, air kotor saja susah,”begitu kata teman saya. Belum lagi soal instalasi listrik yang menyebabkan naik turunnya tegangan serta tidak tersedianya fasilitas umum.‬

‪Anehnya, satu lokasi belum selesai, pengembang membuka perumahan baru di Jalan Karang Jawa Kecamatan Simpang Empat. Benar-benar sekarepe dewe!‬

‪Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah:‬

‪“…..kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”

Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (lihat Pasal 42 UU 1/2011).

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):

a.    kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; 

b.    keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan 

c.    ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).

Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.‬

‪Indonesia memang negara hukum. Idealnya developer perumahan harus patuh dengan hukum. “Tetapi kadang-kadang hidup itu tak harus ideal” mungkin itu yang ada dibenak para developer.‬‪Inilah realita yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. Jangankan mau mematuhi aturan undang-undang, menyediakan fasilitas umum seperti mushola atau peningkata infrastruktur jalan saja sudah sangat bagus.‬

‪Bank BTN juga memiliki peran sentral untuk melakukan pengawasan. Dan yang perlu diingat, manajemen perumahan harus dikelola secara profesional. Mengelola perumahan subsidi tidak sama dengan mengelola warung kopi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun