Mohon tunggu...
Wen Rahman
Wen Rahman Mohon Tunggu... -

sana die ku jurahen...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu Kada Aceh 2012, Diprediksi Mundur

5 Januari 2012   05:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:18 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu Kada Aceh 2012, Diprediksi Mundur

Wen Rahman*

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Aceh 2012 semakin menggeliat, setelah sebelumnya sempat vakum. Beberapa minggu dan bulan terakhir, kurangnya pemberitaan mengenai Pemilu Kada. Masyarakat sekaligus tim pemenang (TS) pasangan calon banyak yang tidak bergerak untuk mempromosikan “jagoan” mereka. Cabup/Cawabup yang ingin menjadi “raja kecil” di daerah juga sempat “menghilang” dan sulit ditemui karena masyarakat dan TS banyak yang berdatangan ke Posko pemenangan berharap dapat uang rokok dan dana transportasi.

Sebelumnya, pesta demokrasi sangat bergairah. Cabup dan Cawabup lima bulan terakhir, bahkan beberapa bulan sebelumnya telah menjalarkan jurus-jurusnya untuk mempromosikan diri.Dan terlihat puncaknya saat para candidat mendaftarkan diri dengan diantar puluhan, ratusan hingga ribuan massa.

Namun, pesta demokrasi yang bergairah meredup, ketika stakeholder terutama DPR Aceh tidak mengakomodir calon perseorangan dalam raqan yang diajukan Pemerintah Aceh.

Ketidakjelasan landasan hukum membuat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota beberapa kali menemui pihak Pemerintah Pusat dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para stakeholder. Hingga banyak uang daerah yang terkuras begitu saja.

Di beberapa media disampaikan, bahwa pihak asing juga sempat menemui Gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh bahkan Presiden sempat memanggil Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh terkait kisruh Pemilu Kada.

KIP Aceh dalam Pemilu Kada kali ini juga telah melakukan empat kali perubahan tentang tahapan Pemilu Kada. Dan diprediksi tahapan-tahapan Pemilu kada akan kembali ada perubahan seiring dengan memasuki tahun 2012.

Prediksi akan diundurnya Pemilu Kada Aceh disebabkan beberapa analisis dalam tahapan yang telah berlangsung. Seperti masih berlakunya Qanun Nomor 7 Tahun 2006, qanun tersebut digunakan dalam pilkada sebelumnya yang tidak relevan dengan Pemilu Kada 2012. SK KIP yang berubah-ubah bukti tidak konsistennya KIP selaku penyelenggara, sehingga dibutuhkan landasan hukum yang jelas.

Rancangan Qanun (Raqan) baru untuk Pemilu Kada 2012 di Aceh sempat dibahas oleh DPR Aceh tahun 2011. Namun ditolak Gubernur Aceh karena tidakmengakomodircalon perseorangan. Raqan yang telah dibahas tidak dapat dilakukan pembahasan ulang dalam tahun yang sama. Sehingga KIP juga kehilangan landasan hukum, dan dipaksakan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai acuan Pemilu Kada 2012.

Seiring dengan waktu dan problema yang ada, setelah adanya putusan sela semua jadi berubah. KIP Aceh akhirnya memutuskan 16 Februari 2012 masa pencoblosan/ memilih Kepala Daerah. Mundurnya masa pencoplosan hingga tahun 2012, membuka peluang untuk Pemilu Kada mundur lebih jauh.

Pertama, pernyataan Anggota Komisi A DPR Aceh sekaligus wakil ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, (Serambi (3/1/2012). DPR Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilu kada aceh 2012. Dan dimasukan dalam raqan yang akan digodok.Dan prediksi penulis DPRA –yang menguasi 50% kursi DPRA- tidak ingin kecolongan.

Kedua, Irwandi Yusuf yang menolak qanun, tidak lagi menjabat sehingga pejabat pengganti akan bisa saja mengesahkan Raqan yang akan digodok DPRA. Bila ini terealisasi, jelas Pemilu Kada akan mundur.

Adanya beberapa partai lokal dan partai nasional yang belum mendaftarkan diri, sehingga kemungkinan dengan dibahasnya raqan yang baru akan membuka peluang juga adanya candidat baru yang akan meramaikan pesta demokrasi.

Setelah keputusan KPU, bahwa pencoblosan pada bulan Februari maka seharusnya telah final. Namun kini mulai merebak, berita bahwa akan diakomodirnya pembukaan pendaftaran baru bagi Partai dan Perseorangan. (baca Serambi Indonesia, tanggal 5/1/2012). Hal ini kembali belum adanya landasan hukum yang konkret di Aceh yang masih bisa tarik ulur.

Bila saja DPRA bisa membahasa raqan baru tentang Pemilu Kada, dimungkinkan saja ada pejabat penganti (Pj) Irwandi Yusuf dan bisa ada PJ tidak mungkin hanya menjabat hitungan hari atau mingguan. Bisa saja dijadikan indikasi Pemilu Kada akan mundur lebih jauh.

Amatan penulis, masih ada tokoh yang masih ingin manjadi calon bupati Aceh Tengah. Seperti Drs. H. Jauhar Ali (wakil bupati Aceh Tengah saat ini) akan berpasangan dengan Anda Suhada putra dari Mustafa M. Tamy (mantan bupati Aceh Tengah) -sebelumnya sempat gagal mendaftar ketika berpasangan dengan Ir. Syukur Kobath- mendaftar bila ada peluang pendaftaran dibuka kembali. Juga beberapa daerah yang belum mendaftarkan diri karena pertimbangan kondisi Aceh dan regulasi yang digunakan KIP.

Oleh sebab itu, para candidat yang ingin menjadi “raja kecil” hendaknya membaca situasi kekinian di Aceh pada umumnya. Terlebih apabila merasa tidak memiliki modal besar dalam ajang Pemilu Kada. Karena banyak Tim Sukses/Tim Pemenang yang diduga mendorong kandidat maju namun hanya dengan harapan dapurnya “ngebul”.

Cabup/cawabup yang tidak mau rugi banyak, bisa “menghilangkan diri”. Apalagi calon yang berkantung tipis yang berharap Pemilu Kada bersih dan beranggapan keluarganya bakalan memilihnya. Kandidat harus was-was jika Pemilu Kada diundur berharap tidak banyak modal terbuang -bila tidak ingin dirawat di Rumah sakit atau dikejar-kejar pemberi modal- secara percuma.

*Mahasiswa MAP Unsyiah Banda Aceh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun