Untuk dapat melaksanakan seluruh tugas tersebut di atas, TNI memerlukan sumber daya manusia tenaga kesehatan pada strata perwira yang tepat jumlah maupun ragam profesi sesuai rencana kebutuhan dan perkembangan organisasi TNI.Â
Sejak TNI lahir, dalam organisasi badan-badan perjuangan, Â selalu terdapat unsur-unsur kesehatan yang menyertai. Sejarah mencatat peran para dokter dalam perjuangan prakemerdekaan, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan.Â
Sebagian besar memilih jalur organisasi sosial pergerakkan kebangsaan, namun ada pula yang memilih jalur militer dengan mengikuti pelatihan PETA yang diselenggarakan Jepang. Di antara mereka ada yang memimpin perjuangan bersenjata dan sebagian merupakan staf yang bertugas memberikan dukungan pertempuran.
Setelah era konsolidasi pasca ditumpasnya berbagai pemberontakan, pemerintah RI mulai melakukan pembangunan di segala bidang, termasuk bidang kesehatan yang memerlukan kehadiran tenaga profesi kesehatan.Â
Terdapat berbagai regulasi penggunaan potensi masyarakat sesuai kebutuhan pemerintah berupa pengadaan tenaga kesehatan baik untuk milter maupun untuk pelayanan masyarakat.Â
Di Indonesia pernah berlaku UU Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Wamil). Dalam UU Wamil disebutkan bahwa wamil adalah kewajiban warga negara untuk meyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang. Â
Juga pernah ada UU No 14 Tahun 1962 tentang mobilisasi untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara, UU Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi serta UU Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Namun seiring dengan perkembangan demokratisasi, seluruh regulasi tersebut tidak berlaku. Sejak diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara tidak dikenal lagi wamil maupun rakyat terlatih, berganti dengan istilah komponen cadangan dan komponen pendukung.Â
Secara formal sejak saat itu timbul kendala pengadaan tenaga profesi kesehatan. Pendaftaran para calon peserta Sekolah Perwira TNI dari sumber sarjana kesehatan khususnya dari profesi dokter/dokter gigi secara sukarela tidak dapat memenuhi alokasi yang dibutuhkan.
 Model pengadaan tenaga dokter ABRI/TNI secara khusus melalui jalur beasiswa Program Pendidikan Dokter Angkatan Darat (PDAD) yang  diselenggarakan TNI AD pada tahun 1988, menjadi embrio pengadaan perwira seluruh jenis profesi dari sumber sarjana yang diselenggarakan Mabes TNI.Â
Program Sekolah Perwira Militer Wajib terakhir dilaksanakan pada tahun 1992, selanjutnya diganti dengan Sekolah Perwira Prajurit Karier yang bersifat sukarela.Â