Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meneguhkan Eksistensi Bakamla dan Interoperabilitas Pertahanan Tri Matra Terpadu

9 Januari 2020   05:51 Diperbarui: 9 Januari 2020   07:05 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Klaim nine dashed line Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia kawasan Laut Natuna Utara (sumber detik.com 8/1/2020)

Meneguhkan Eksistensi Bakamla dan Interoperabilitas Pertahanan Tri Matra Terpadu Guna Mewujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia 

Oleh : Pudji Widodo

Indonesia poros maritim dumia

Mengawali kepemimpinannya usai dilantik sebagai Presiden terpilih periode 2014 -- 2019, Joko Widodo menyampaikan pidato yang diantaranya berupa ajakan agar kita hadir di antara bangsa-bangsa dengan kehormatan, martabat dan harga diri serta menyadari peradaban kita sebagai negara maritim.. Ajakan tersebut diikuti dengan penhgakuan bahwa : "Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudera, memunggungi selat dan teluk". (nasional.kompas.com 20 Oktober 2014). Sedang pada pidato politik perdana usai ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih, Joko Widodo mengingatkan agar bangsa Indonesia sanggup bertahan menghadapi tantangan dan berkembang menjadi Poros Maritim Dunia (nasional kompas.com 22 Juli 2014). 

Indonesia sebagai poros maritim dunia menjadi prioritas pertama dari Sembilan Agenda Prioritas Nawa Cita Kabinet Kerja. Deskripsi prioritas pertama Nawa Cita tersebut adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.. Selain menjadi agenda nasional, poros maritim dunia juga dikumandangkan Presiden Joko Widodo dalam forum KTT Asia Timur di Naypyidaw, Myianmar pada 13 November 2015. 

Kini pada masa periode kedua pemerintahan Joko Widodo, upaya mewujudkan negara maritim yang melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman kepada seluruh warga negara itu diuji dengan permasalahan klaim hak berdaulat di Zona Ekonomi Ekskusif kawasan Natuna. 

Setelah kurun waktu yang relatif tenang dari gangguan illegal fishing terkait kebijakan "tenggelamkan kapal ikan asing (KIA)" yang dimotori Menteri Kelautan dan Perikanan Susy Pudjiastuti, kini kembali terulang penetrasi kapal ikan asing dan kapal Coast Guard Tiongkok ke dalam wilayah ZEE Indonesia pada akhir tahun 2019. 

Problem keamanan laut semakin lengkap dengan terulangnya kembali penculikan dan penyanderaan warga negara RI oleh kelompok separatis Abu Sayyaf Filipina pada September 2019. 

Di sisi lain, insiden Kapal Asing di Natuna  memberi dampak positif menggemanya publikasi dan wacana tentang tugas dan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Konsep penyelenggaraan keamanan laut negara maritim ternyata belum tuntas pada periode Kabinet Kerja. 

Bakamla dibentuk sesuai amanat UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan dan Perpres Nomor 178/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Desember 2014. Namun baru pada periode pemerintahan Joko Widodo yang kedua, sebagaimana disampaikan oleh Menko Maritim yang dirilis money.kompas.com 7 Januari 2010 bahwa melalui mekanisme Omnibus Law RUU Keamanan Laut akan menyatukan semua kewenangan Coast Guard menjadi tugas Bakamla. 

Salah satu kapal patroli Bakamla (sumber bakamla.go.id)
Salah satu kapal patroli Bakamla (sumber bakamla.go.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun