a. Dasar kelembagaan dan perangkat lunak.
1) Perpres Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 tahun 2010, telah mecantumkan adanya Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRC-PB) sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI. Adapun jenis dan kekuatan pasukan yang terlibat sebagai Satgas PRC_PB disesuaikan dengan jenis bencana, skala bencana dan berasal dari satuan kewilayahan; satpur maupun satbanpur. Dalam hal ini penulis menyarankan PRC PB seyogyanya terbentuk definitif sebagai Standby Force yang penugasannya ditentukan bergilir.
2) Petunjuk penyelenggaraan PRC-PB dan petunjuk penyelenggaraan latihan.
Sebagai pedoman penanggulangan bencana, Mabes TNI juga telah menerbitkan buku petunjuk penyelenggaraan pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana. Perangkat lunak ini merupakan pedoman bagi seluruh satuan TNI yang ditugasi sebagai satuan tugas penanggulangan bencana. Demikian pula adanya  berbagai petunjuk penyelenggaraan latihan dapat dijadikan pedoman latihan dengan materi penanggulangan bencana, yang dilaksanakan internal satuan maupun interoperabilitas antar satuan dalam bentuk gladi posko maupun manuver lapangan.
Latihan fungsi interoperabilitas dapat dilaksanakan sinergi dari berbagai satuan TNI dalam tingkat Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).  Latihan tingkat Kogasgabpad ini dapat melibatkan satuan  Kesehatan, Denma, Infanteri, Zeni, Komlek, Perbekalan dan Angkutan, Psikologi maupun Penerangan.dan unsur pemerintah daerah serta potensi masyarakat dalam bentuk Latihan gabungan terpadu.
3) Standar Prosedur Operasi bencana internal.
Selain terlibat dalam penanggulangan bencana, fasilitas kesehatan TNI juga dapat menjadi korban bencana,. Dengan demikian rumah sakit dan fasilitas kesehatan TNI harus mempunyai Standar Prosedur Operasi penanggulangan bencana internal sebagai antisipasi dan bentuk mitigasi  dalam menghadapi berbagai  resiko (gempa, banjir, kebakaran dll). Standar prosedur operasi tersebut adalah penjabaran dari Peraturan Menteri Pertahanan tentang penanggulangan bencana internal rumah sakit.
b. Sumber Daya Penanggulangan Bencana.Â
1) Pembentukan Batalyon Kesehatan TNI AU.
Di tingkat satuan pelaksana di jajaran TNI AU telah lahir Batalyon Kesehatan (Yonkes) TNI AU. Sebagai satuan pelaksana di bawah Detasemen markas Mabes TNI AU, Yonkes AU diresmikan oleh KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna pada tanggal 19 April 2019. Struktur  Yonkes AU di tingkat Mabes TNI AU mirip keberadaan Resimen Zeni Konstruksi (Menzikon) yang langsung berada di bawah Direktorat  Zeni Mabes TNI AD.