Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mitigasi Krisis Kesehatan sebagai Antisipasi Dampak Rusuh Massa

26 Mei 2019   18:13 Diperbarui: 27 Mei 2019   15:02 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Maka seyogyanya bila kelompok pengunjuk rasa melibatkan tim kesehatan mandiri, harus memperhatikan faktor kualifikasi tersebut agar dalam menolong korban sesuai standar pelayanan medis yang telah ditetapkan Menkes.

c. Menentukan rute evakuasi dan rumah sakit rujukan
Selain menentukan posisi tim kesehatan, perlu dipersiapkan pula rute jalan pendekat jalur evakuasi korban menuju rumah sakit rujukan yang telah ditentukan, dengan berbagai moda baik ambulan darat maupun ambulan udara dan ambulan laut bila dipersiapkan adanya rumah sakit kapal. Terkait evakuasi medis udara tentu saja diperlukan data ketersediaan helipad pada rumah sakit rujukan.

d. Mengatur jadwal tugas tenaga kesehatan
Jadwal tugas personel di lapangan diatur agar tetap pada kondisi fisiologis yang prima untuk keseimbangan tugas dan istirahat. Patut dipertimbangkan kelelahan petugas dapat menurunkan kecermatan tindakan dan tidak adekuatnya penanganan korban.

e. Rencana kontinjensi internal rumah sakit
Dalam rapat koordinasi fasilitas kesehatan, Dinkesprov dapat mewajibkan rumah sakit rujukan menyusun rencana kontinjensi internal, khususnya perkuatan petugas jaga dan kapasitas tindakan triase IGD, kesiapan fasilitas dekontaminasi, ruang isolasi, perkuatan operator tindakan penunjang klinik (laboratorium, radiologi), dokter spesialis yang siap di tempat, penambahan kapasitas rawat inap untuk menghadapi korban massal.

Rumah sakit juga harus memperkuat petugas keamanan dalam, serta menguji kesiapsiagaan penanggulangan bencana internal rumah sakit misal terjadi kebakaran. Perkuatan pengamanan juga harus dilakukan terhadap depo logistik kesehatan, di mana hancurnya fasilitas ini akan mengganggu pelayanan kesehatan.

f. Antisipasi Korban massal intoksikasi makanan.
Pada kegiatan unjuk rasa, para koordinator lapangan mungkin telah menyiapkan konsumsi makanan dan minuman. Dalam hal ini patut untuk dicermati kemungkinan adanya kelemahan higiene sanitasi di lapangan yang dapat mempengaruhi kualitas makanan yang dikonsumsi pelaku unjuk rasa.

Untuk itu, rumah sakit juga harus mengantisipasi adanya korban massal akibat intoksikasi makanan, selain kasus trauma yang lebih umum terjadi (luka terbuka dan cidera akibat tindak kekerasan, luka bakar dan luka tembak dll).

g. Pembeayaan pasien terdampak unjuk rasa
Dalam penanganan korban rusuh massa, rumah sakit bertindak semata-mata karena alasan kemanusian dan memprioritaskan keselamatan pasien, tanpa memandang unsur, golongan, organisasi dan agama. Terhadap potensi krisis kesehatan, Pemprov DKI Jakarta telah menanggung biaya pengobatan dan perawatan siapapun pasien terdampak unjuk rasa proses pemilu 2019. 

Faslitas ini mestinya dimaknai bahwa negara menjamin dan memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka yang sedang mengaktualisasikan hak berpendapat di muka umum, bukan karena sudah dijamin pembeayaan berobatnya lalu seenaknya membuat kerusuhan.

Terkait pembeayaan, diperlukan adanya format pelaporan khusus dari rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk ketertiban akuntabilitas pembeayaan pelayanan korban unjuk rasa.

h. Pembentukan puskodal dukungan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun