Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pengacara Publik

22 Juli 2014   08:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:37 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan terhadap penguatan perlindungan hukum serta pesamaan hukum bagi warganegara adalah salah satu tujuan pendirian Perkumpulan PDKP Bangka Belitung. Jauh sebelum Perkumpulan ini diakrediatasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai organisasi bantuan hukum pelaksana UU No. 16 Tahun 2011 , keberadaannya selalu berhadapan dengan harapan warga yang ingin meraih keadilan hukum serta pendampingan dari setiap kebijakan dan aturan yang dicanangkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah bergesekan dengan kepentingan mereka.

[caption id="attachment_334660" align="aligncenter" width="560" caption="Stand Informasi Layanan CCPS"][/caption]

Oleh sebab itu, selama 1 tahun belakangan ini PDKP BABEL telah bekerjasama dengan MSI dan USAID menjalankan program yang berjudul Control Card on Publik Service (disingkat CCPS), yang digagas pertama kali oleh John Ganesha Siahaan (Pendiri PDKP BABEL) berwujud sebuah layanan penasihat hukum masyarakat (secara gratis) untuk pelayanan publik. Ide dasarnya muncul dari :

1.Masyarakat tidak memiliki pendampingan berupa penasihat hukum ketika gagasan-gagasan pelayanan publik sekailpun semakin inovatif dan berujung pada upaya membangun kesejahteraan sosial didaerah, akan tetapi praktiknya masih rentan dengan masalah.

2.Perubahan aturan yang acap kali terjadi membuat ketidakpastian pelayanan publik dirasakan oleh masyarakat. Penyelenggara Pelayanan Publik terkesan menyalahgunakan wewenang atau berbuat sewenang-wenangnya.

3.Lemahnya kesadaran hukum baik masyarakat penerima manfaat maupun penyelenggara pelayanan publik dalam mendudukan hubungan klausalitas antara tujuan penyelenggaraan pelayanan publik dengan Tujuan Pendirian Negara UUD NRI 1945.

Mungkin, mendengar adanya layanan penasihat hukum gratis memposisikan program CCPS PDKP BABEL ini cukup diminati oleh masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dan keluhannya. Misalnya mengenai : Pemadaman Listrik Bergilir, perilaku menyimpang para petugas layanan, pelanggaran kode etik pejabat dan aparatur sipil negara, terkesan diskriminasi. Prinsip nya memberikan dorongan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk aktif menjawab setiap komplain sebagai sebuah masukan yang positif.

Disisi penyelenggara pelayanan publik, keberadaan layanan CCPS ini masih dirasakan momok yang menakutkan dan terkesan diawasi secara berlebihan. Akan tetapi beberapa pimpinan pelayanan publik menyebutkan layanan ini sangat membantu karena adanya kendala keterbatasan tugas dan fungsi dari petugas layanan publik dalam hal memberikan nasihat hukum dan tata perundangan yang mengikat dalam suatu penyelenggaraan pelayanan publik.

Beeberapa aktifitas layanan penasihat hukum dalam program CCPS adalah :

1.Konsultasi Hukum, yakni mendapatkan nasihat hukum yang perlu diketahui dipahami dan dicatat oleh masyarakat terkait laporannya;

2.Legal Drafting, yakni memberikan contoh penulisan surat permohonan kepada badan publik tertentu atau dokumen perikatan yang mungkin dibutuhkannya;

3.Selain itu, sering pula secara langsung memberikan pendampingan berhadapan dengan layanan publik, menerima kuasa atau menyertakan surat rekomendasi bagi masyarakat yang lemah pemahaman hukum, merasa tidak aman, atau Lansia yang biasanya dikategrikan dengan Orang-Orang Khusus.

4.Melakukan Investigasi dan upaya mediasi;

5.Sedangkan upaya hukum menjadi pilihan ketika dinyatakan menyangkut kepentingan orang banyak dan memiliki hubungan klausal hukum sebab akibat dengan UUD 1NRI 1945.

Dalam sengketa pemadaman listrik bergilir yang terjadi, sedikitnya sekitar 1.000 pengaduan publik telah disampaikan melalui Formulir Pengaduan, Facebook serta Hotline SMS. Berbagai langkah pertemuan klarifikasi, investigasi, diskusi FGD dengan seluruh stakeholder telah dilakukan hingga akhirnya diambil kesimpulan sangat penting dilakukan upaya hukum gugatan warganegara terhadap buruknya pelayanan listrik publik di bangka belitung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun