Mohon tunggu...
Public Virtue Institute
Public Virtue Institute Mohon Tunggu... -

Public Virtue Institute

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

E-Voting: Melengkapi Kematangan Demokrasi Digital

17 September 2014   21:14 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konferensi Pers Bersama

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Digital

E-Voting Melengkapi Kematangan Demokrasi Digital

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang mendukung Demokrasi Digital (e-democracy) mendesak pemerintah segera melegitimasi e-voting (pilihan elektronik) sebagai penopang Pemilihan Langsung. Dalam berbagai uji coba yang dilakukan BPPT di berbagai daerah, e-voting terbukti lebih efisien dan efektif. Oleh karena itu, RUU Pilkada yang tengah dibahas saat ini, selain harus tetap melindungi pemilihan langsung juga harus membuka peluang untuk mempraktikan e-voting. Bahkan pada pasal 109 dalam RUU pilkada tersebut menyebutkan mengenai e-vote. Andaru Pramudito dari PVI menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Digital mendukung e-Voting karena cara ini membantu untuk pemberantasan politik uang.

Andrari Grahitandaru Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan e-Voting menghasilkan cost benefit hingga 50% kalau dilakukan secara benar. Praktik e-voting mampu menghemat biaya cetak, rusak/hilangnya kertas suara, ongkos lembur, biaya saksi dan ongkos penghitungan suara. Masyarakat juga tetap dapat berpartisipasi untuk mengawal kecepatan dan akurasi hasil penghitungan suara tersebut. Dengan demikian, akan menekan praktik suap (money politics) dan mereduksi potensi sengketa.

E-voting juga terbukti jauh lebih demokratis ketimbang praktik pemilihan konvensional. Dalam praktiknya, e-voting bahkan bisa memfasilitasi abstain (golput) melalui fitur “blank vote”. Unsur kerahasiaan pemilih juga tetap terlindungi karena pemisahan digitalisasi antara praktik pendaftaran dengan pemilihan.  Semua logika yang ada dalam pemilu konvensional dapat diterapkan dalam e-voting.

“BPPT sudah lakukan simulasi e-Voting di Bengkulu, Gorontalo, dll sejak 2011, 97% mereka percaya dan setuju simulasi e-Voting. 99% menyatakan e-Voting mudah, karena hanya sentuh kandidat dan konfirmasi. Mereka percaya karena setelah tekan konfirmasi, maka keluar struk yang menyatakan apa yang dia pilih, dan kemudian dimasukkan ke kotak audit sebagai bukti hukum. Dengan e-Voting, jam buka dan tutup TPS juga lebih akurat”, kata Andrari.

E-voting juga menunjukkan kemampuannya sebagai praktik pemilu yang ramah lingkungan. Selain hemat dalam penggunaan kertas, energi yang diperlukan juga hanya setara dengan aki mobil. Hal ini juga diperkuat oleh Khalisah Khalid dari Walhi, “e-Vote ini bisa memangkas mahalnya biaya politik yang telah ada sekarang, selain dapat memangkas biaya untuk alat peraga kampanye tetapi juga memangkas biaya untuk memproduksi surat suara.”

Bukti nyata praktik e-voting yang efektif dan efisien ini akan melengkapi antusiasme warga digital Indonesia yang tengah menunjukkan tren kematangan politiknya. Pengalaman netizen Indonesia sepanjang Pemilu 2014 yang berhasil lolos dari berbagai praktik disinformasi merupakan indikator kedewasaan digital (digital maturity).

Bersamaan dengan konferensi pers ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Digital mengajak warga untuk #dukungpilkadalangsung melalui petisi www.change.org/DukungPilkadaLangsung

Jakarta, 16 September 2014

PVI, PSHK, iLab, Change.org,  Sekitarkita, Pamflet, KontraS, ICW, Walhi, LP3ES, Safenet, AJI Jakarta, ICT Watch. Ade Fadli (@TamanBercerita), Iwan Piliang, Ulin Yusron (Pegiat Media Sosial), Dian Abraham (Aktivis Anti Nuklir), Andrari Grahitandaru (BPPT)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun