Mohon tunggu...
PT Perkebunan Nusantara XIII
PT Perkebunan Nusantara XIII Mohon Tunggu... Editor - Sub Bagian Komunikasi Perusahaan

Official Account Of PT Perkebunan Nusantara XIII Liputan Khusus PTPN Group dengan komoditi Kelapa Sawit, Karet, Teh, Kopi, Tebu, Tembakau, dan Kokoa

Selanjutnya

Tutup

Money

PTPN XIII dan PT SDE Teken Kerja Sama Optimasi Pemanfaatan Aset

15 November 2023   12:32 Diperbarui: 15 November 2023   12:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII bersama PT Sumber Daya Energi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Optimasi Aset milik PTPV XIII yang berada di wilayah Kebun Pamukan Unit Group Kalimantan Selatan-Tengah.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu langsung dilakukan oleh Direktur PTPN XIII Rizal H. Damanik dengan Direktur PT SDE yang diwakili Shi Yan selaku kuasa Direktur PT SDE yang berlangsung di Jakarta (6/10/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Umum Holding Perkebunan PTPN III (Persero) Doni P. Gandamihardja, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) M. Arifin Firdaus, Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability PTPN XIII Teguh Santosa, beserta pimpinan PT SDE yang terkait dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Direktur Umum Holding Perkebunan PTPN III (Persero) Doni P. Gandamihardja menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, semoga dengan adanya kerja sama ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi nilai tambah untuk PTPN XIII.

Selain itu, Direktur PTPN XIII Rizal H. Damanik mengatakan, tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah dalam rangka optimasi pemanfaatan aset milik PTPN XIII yang berada di Kebun Pamukan PTPN XIII, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk penggunaan jalan tambang dan fasilitas pendukungnya, kedua perusahaan telah melakukan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun.

Secara resmi PTPN XIII sebagai pemilik HGU dan pengelola jalan untuk angkutan batubara seluas 45,71 Ha di Kebun Pamukan PTPN XIII telah menerima pengajuan perjanjian kerjasama penggunaan jalan angkutan batubara dari PT SDE untuk menggunakan jalan yang dibangun dalam mengangkut hasil tambang batubara mereka dari Areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SDE ke Dermaga milik PT SDE yang melewati Kebun Pamukan PTPN XIII.

"Salah satu langkah pengamanan kerjasama optimasi aset, PTPN XIII gandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Sub Divisi Legal Holding Perkebunan PTPN III (Persero) untuk mengawal proses kerjasama yang dilakukan oleh PTPN XIII dan PT SDE," ujar Direktur PTPN XIII Rizal H. Damanik.

Lebih lanjut Perwakilan PT SDE Shi Yan menyampaikan, ada beberapa objek yang menjadi kesepakatan tersebut. Diantaranya, meliputi pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan objek kerjasama (jalan).

"Intinya kita ingin kerja sama ini saling menguntungkan buat masyarakat dan perusahaan," kata Shi Yan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun