3.Pembuatan Hukum Partisipatif: Pelibatan kelompok rentan dalam proses pembuatan kebijakan tanah akan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan mereka.
4.Inovasi dalam Pendekatan Hukum: Sistem hukum harus cukup fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan ekonomi yang dinamis.
Arah Penelitian Masa Depan:
Untuk lebih memahami dampak nyata dari kebijakan pertanahan di Indonesia, diperlukan penelitian lebih lanjut yang melibatkan wawancara dengan masyarakat terdampak dan analisis longitudinal. Studi ini dapat membantu memantau efektivitas kebijakan pertanahan dalam jangka panjang serta memberikan masukan untuk penyesuaian kebijakan.
Kesimpulan:
Studi ini menyoroti pentingnya reformasi hukum tanah yang responsif dan inklusif di Indonesia. Dengan mengadopsi pluralisme hukum sebagai kerangka teoretis, Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang menghormati keragaman budaya dan melindungi hak-hak masyarakat rentan. Reformasi hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat, harmonisasi aturan, dan pemberdayaan masyarakat akan menjadi langkah penting menuju keadilan sosial yang lebih baik.
Source:https://www.ilomata.org/index.php/ijss/article/view/1060/562
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H