Mohon tunggu...
PT KIW
PT KIW Mohon Tunggu... Penulis - Pengembang dan Pengelola Kawasan Industri

PT KIW menjadi Pengembang dan Pengelola Kawasan Industri, Properti, dan Bisnis yang Andal dan Modern. Berdiri pada 07 Oktober 1988. Menjadi bagian dari grup Holding Danareksa (Member of Danareksa). Pemegang Saham PT KIW terdiri dari Kementerian BUMN, PT Danareksa (Persero), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Cilacap. Memiliki anak usaha PT PWS yang didirikan pada 01 Oktober 2018 dan PT KITB yang diresmikan pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dapat Kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Bahas Tentang RKL-RPL

7 Desember 2022   14:55 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:30 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT Kawasan Industri Wijayakusuma dikunjungi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten pada hari Selasa 06 Desember 2022. Para tamu ini disambut dengan baik oleh perwakilan dari PT KIW, Ibu Shinta Pamullasari selaku Engineering Division Head. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Bapak Agus Ahmad Syafrudin, S.Hut, MM selaku Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang.

Kunjungan ini juga dalam rangka kegiatan koordinasi dan sinkronisasi terkait Penanganan Pengaduan, Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di luar Pengadilan atau melalui Pengadilan.

Pelaksanaan kunjungan kegiatan ini berupa diskusi dan sharing mengenani pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap industri yang berada di Kota Semarang (di dalam dan luar kawasan industri), pelaksanaan pemantauan kualitas media lingkungan (sungai dan udara ambien) serta pemaparan company profile Kawasan Industri Wijayakusuma dan Penjelasan mengenai Penerapan & Pengawasan RKL-RPL secara rinci yang dilaksanakan PT KIW.

Kewajiban Pengelola

  1. Melakukan Pelaporan Pelaksanaan Izin / Persetujuan Lingkungan Kawasan berisi semua kegiatan yang dilaksanakan dalam Kawasan baik kegiatan utama maupun pendukung
  2. Melakukan integrasi RKL-RPL Rinci ke Izin / Persetujuan Lingkungan Kawasan
  3. Melakukan Perubahan Izin / Persetujuan Lingkungan Kawasan bila ada tambahan Investor/Tenant atau tambahan kegiatan di Kawasan
  4. Memiliki Persetujuan Teknis
  5. Melakukan sosialisasi terkait implementasi RKL-RPL Rinci ke semua investor/ tenant yang berada di dalam Kawasan Industri

Kewajiban Investor/Tenant

  1. Memiliki Pertek dan Rintek Limbah B3 dan melakukan integrasi ke RKL-RPL Rinci
  2. Melakukan pemantauan terhadap RKL-RPL Rinci secara berkala dan melaporkan kepada Pengelola Kawasan setiap 6 (enam) bulan sekali
  3. Melakukan Perubahan Izin Atau Persetujuan RKL-RPL Rinci apabila terdapat perubahan/ penambahan/ pengurangan luasan dan kegiatan.

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Dok. PT KIW
Dok. PT KIW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun