Di era globalisasi dan persaingan industri telekomunikasi yang semakin sengit, network sharing dan spectrum sharing adalah sesuatu keniscayaan. Terlebih lagi bagi operator yang cekak dalam keuangannya. Padahal industri telekomunikasi merupakan sektor yang ‘haus’ akan modal kerja.
Dengan network sharing dan spectrum sharing industri bisa mendapatkan manfaat lebih dikarenakan terjadi efesiensi. Operator tak perlu membangun sendiri jaringan di wilayah tertentu. Mereka cukup bekerjasama agar bisa memiliki jaringan di wilayah tertentu. Sehingga keinginan Indosat Ooredoo untuk melakukan network sharing dan spectrum sharing dapat dipahami. Terlebih lagi selama ini keuangan Indosat Ooredoo terbilang kurang baik.
Namun disisi yang lain kecemasan Telkomsel akan revisi dua aturan pemerintah tersebut dapat dipahami. Dengan adanya aturan network sharing dan spectrum sharing, Indosat Ooredoo atau operator lainnya akan dengan mudah menggunakan jaringan dan spektrum yang dimiliki Telkomsel.Â
Telkomsel menganggap selama ini hanya Telkomsel yang konsisten menggelar jaringan telekomunikasinya hingga pelosok negeri. Sementara itu operator lainnya seperti Indosat Ooredoo terbilang ‘malas’ untuk menggelar jaringan khususnya di daerah terpencil dan kurang menguntungkan.
Padahal pada pasal 6 PP 52 Tahun 2000 sangat jelas tertulis, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi. Kewajiban untuk membangun jaringan juga ditegaskan dalam Modern Licensing yang merupakan amanah Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999. Modern Licensing disebutkan dengan jelas bahwa seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan diseluruh pelosok Indonesia.
Jika ingin menyelesaikan pertikaian antara Telkomsel dan Indosat Ooredoo diperlukan campur tangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab pemerintahlah yang menjadi hakim dan regulator di industri telekomunikasi Indonesia. Jika ingin pertikaian ini selesai dengan damai, pemerintah harus bijaksana dan arif untuk mengakomodasi dua kepentingan yang berbeda tersebut.
Mungkin jalan tengah yang terbaik untuk menyelesaikan pertikaian antara Indosat Ooredoo dan Telkomsel adalah dengan adanya aturan dari pemerintah yang memberikan ruang kepada Indosat Ooredoo atau operator telekomunikasi yang ingin menjalankan network sharing dan spectrum sharing. Selain itu aturan yang akan keluar tersebut juga tak boleh melarang atau menjegal Indosat Ooredoo yang ingin melakukan network sharing dan spectrum sharing dengan operator lainnya.
Nantinya aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah juga bukan mewajibkan operator untuk melaksanakan network sharing dan spectrum sharing (mandatory). Namun aturan tersebut harus bersifat volantery atau sukarela. Jika dirasa menguntukan operator, skema network sharing dan spectrum sharing dapat dilaksanakan dengan sukarela melaui mekanisme business-to-business. Sehingga tak ada paksaan bagi Telkomsel untuk membuka jaringan dan spektrumnya untuk Indosat Ooredoo. Apa lagi jika ada paksaan tarif network sharing dan spectrum sharing diatur oleh pemerintah.
Analogi yang mudah dicerna untuk network sharing dan spectrum sharing seperti membangun apartmen. Telkomsel membangun apartmen (ibaratkan coverage jaringan) di berbagai wilayah Indonesia untuk melayani kepentingan pelanggannya.Â
Telkomsel bisa memiliki opsi untuk menyewakan atau tidak unit apartmen yang dimilikinya. Jika dirasa masih ada cukup ruang, menguntungkan dan mendukung bisnisnya, maka Telkomsel bisa menyewakan.
Namun disisi yang lainnya jika Indosat Ooredoo mau membangun apartment secara bersama-sama dengan XL, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren guna mencukupi kebutuhan pelanggan mereka, Telkomsel tak boleh menghalang-halangi.