Pertanyaan kita saat ini adalah apakah Monopoli by Nature yang dilakukan oleh Telkomsel ini harus disalahkan? Jika disalahkan, KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha juga harus memberikan hukuman kepada BUMN lainnya seperti Pertamina dan PLN. Sebab hanya Pertamina dan PLN yang mau menerima penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah terpencil dan kepulauan terluar.
Tulisan ini dibuat bukan ingin membela Telkomsel atau menyalahkan Indosat. Semata-mata opini ini dibuat agar masyarakat dapat cerdas dalam melihat pertikaian di Industri telekomunikasi.
Selain itu diharapkan tulisan ini juga dapat memberikan kedewasaan kepada Telkomsel, Indosat dan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia agar selalu tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku, memenuhi komitment pembangunan serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di atas kepentingan korporasi.
Jangan sampai kita menerapkan pribahasa Buruk Muka, Cermin Dibelah (Seseorang yang menyalahkan keadaannya yang buruk kepada orang lain, padahal kesalahannya sendirilah yang menyebabkan keadaannya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H