Meskipun pengusaha taksi konvensional telah mendapatkan berbagai keuntungan seperti pembebasan PPn BM, bea balik nama kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 80%, namun tetap saja itu tak dianggap cukup. Bahkan tarif taksi konvensional jauh di atas angkutan umum berbasis aplikasi.
Bahkan liciknya lagi berbagai beban yang ditanggung supir dan penumpang seperti BBM, parkir serta tol dimasukkan dalam beban produksi mereka. Selain itu juga mereka juga tak memasukan penjualan kendaraan mereka yang telah berumur 5 tahun ke dalam pendapatan perseroan. Harusnya penjualan kendaraan yang sudah didepresiasi dimasukan kedalam pendapatan lain-lain. Bukan disembunyikan. Harusnya Ditjen Pajak jeli dan bisa menjadikan penjualan aset dari perusahaan taksi konvensional sebagai tambahan pemasukan bagi negara.
Semoga saja masyarakat masih bisa mengharapkan netralitas dari pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H