[Logo PGN]
Mempelajari serta mendalami ilmu merger and acquisition (M&A) merupakan tantangan tersendiri bagi orang yang ingin mengerti seluk beluk bisnis diperusahaan. Pada diskusi yang diselenggarakan PPM Manajemen terungkap bahwa 70% rencana M&A tak dapat terlaksana.
Graduate Program Director PPM, Dr. Ningky Sasanti Munir, MBA menjelaskan, faktor yang bisa mengganjal rencana M&A seperti kultur perusahaan, kekeliruan menetapkan target akuisisi, salah valuasi, 'kekalahan' negosiasi, dan yang paling sering terjadi adalah kegagalan mengintegrasikan bisnis yang diakuisi.
Selain faktor tadi, yang turut menyumbang kegagalan dalam proses M&A adalah niat dalam melakukan akusisi. Menurut Ningky jika niat melakukannya adalah untuk mematikan perusahaan yang akan diakusisi, maka M&A bisa dipastikan akan gagal total.
Tujuan dalam melakukan M&A adalah mengembangkan bisnis yang sudah ada atau mencari sinergi usaha antara dua entitas perusahaan yang berbeda. Langkah M&A untuk mematikan pesaingnya, bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beberapa tahun yang lalu ada satu media cetak di Jakarta yang memiliki kemampuan distribusi dan pemasaran yang kuat, ‘dicaplok’ oleh salah satu raksasi media masa di Indonesia. Setelah diakusisi, media cetak yang diambil oleh raksasa media masa tersebut dimatikan.
Sebentar lagi pemerintah juga memiliki ‘hajatan’ M&A. Dikemas dengan bahasa holding BUMN, namun tujuannya sama yaitu menggabungkan lini usaha atau salah satu perusahaan BUMN mengakusisi perusahaan BUMN lainnya.  Yang paling dekat akan dilaksanakan adalah membuat holding BUMN energi dan mineral. Apakah rencana pemerintah untuk membuat holding BUMN energi dan mineral akan tercapai?
Jika niatnya untuk mencari sinergi antar BUMN di sektor yang sama, niscaya rencana tersebut akan berjalan. Pemerintah pernah melakukan pekerjaan rumah yang berat dengan membuat holding BUMN sektor pupuk.
Beberapa perusahaan BUMN seperti PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda,PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Rekayasa Industri, PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Logistik, PT Pupuk Indonesia Energi, dan PT Pupuk Indonesia Pangan dilebur menjadi Pupuk Indonesia Holding Company.
Penggabungan perusahaan tersebut ternyata berhasil. Ini dapat dibuktikan dengan adanya sinergi pasca penggabungan beberapa perusahaan BUMN tersebut. Mereka yang selama ini bersaing sengit di pasar, kini mereka bahu membahu mengembangkan bisnisnya secara bersama-sama.
Lalu bagaimana nasib holding BUMN sektor energi? Melihat pernyataan Menteri BUMN, Rini Soemarno yang akan menjadikan Pertamina induk untuk BUMN sektor energi, sekilas memang menarik. Membuat BUMN energi menjadi lebih kuat.
Namun jika kita menelisik lebih dalam lagi, menjadikan Pertamina sebagai holding BUMN sektor energi, bisa jadi merupakan suatu kesalahan. Sebab ketika Meneg BUMN menjadikan Pertamina sebagai holding BUMN sektor energi, ini sama artinya dengan mematikan PT Perusahaan Gas Negara Persero (PGN) Tbk.