Merujuk UUD 1945 pasal 33 menyebutkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, jelas bahwa pada posisi ini Freeport Indonesia hanya sebagai kontraktor pertambangan mineral dan batubara yang memiliki bagi hasil 35% dan 65% untuk pemerintah Indonesia.
Sehingga yang bisa dijadikan perhitungan adalah proyeksi pendapatan Freeport Indonesia sebesar 35% tersebut sampai kontrak mereka berakhir pada tahun 2021. Ditambah dengan perhitungan investasi, penyusutan selama mereka beroperasi di Indonesia serta margin. Dengan perhitungan tersebutlah yang kemungkinan besar mendekati harga yang wajar untuk divestasi Freeport Indonesia.
Semoga saja pemerintah tak salah mengambil keputusan dalam divestasi saham Freeport Indonesia. Sebab jika pemerintah sampai salah, maka pemerintah atau BUMN berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H