Adapun yang dimaksud dengan Metode ekuitas adalah :
(1) Penilaian "Investasiasi pada entitas asosiasi"; pada awalnya diakui sebesar harga perolehan, kemudian ditambah atau dikurang dengan porsi pengakuan laba atau rugi entias asosiasi, setelah tanggal perolehan.
(2) Jika terjadi perubahan bagian kepemilikan, maka akan dinilai ulang dan atas keuntungan atau kerguian akan dicatat ke laba rugi.
(3) Dividend yang diterima dicatat sebagai pengurang nilai "investasi pada entitas asosiasi"
Menurut PSAK 15, syarat untuk mencatat investasi sebagai "investasi pada entitas asosiasi" adalah jika investor memiliki pengaruh signifikan, sehingga dapat bertisispasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan Operasional investee. Salah dua, petunjuk bahwa investor memiliki "pengaruh yang signifikan adalah: (1) persentase kepemilikan lebih besar atau sama dengan 20%, dan sebanyak-banyaknya tidak menyebabkan investor menjadi pengendali / PSP (50% + 1). Â (2) adanya kesamaan "key management".
Dengan demikian perhitungan nilai wajar investasi pada "metode ekuitas" terpengaruh oleh kinerja perusahaan yang di-investasikan, dimana untung akan menambah nilai ekuitas, dan sebaliknya rugi akan menurunkan nilai ekuitas.
Pada kasus investasi BUKA pada $BBHI, meskipun tujuan investasi BUKA pada BBHI untuk kepentingan strategis, namun menurut PSAK 15, investasi tersebut tidak qualified untuk menggunakan metode ekuitas, sebab kepemilikan BUKA pada BBHI hanya sebesar 11,49%. Dan tidak terdapat personel "key management pada BUKA yang juga merangkap sebagai "key management" pada BBHI. Oleh karena itu nilai wajar investasi BUKA pada BBHI, tidak dapat menggunakan "metode ekuitas".
Oleh karena itu, nilai wajar investasi BUKA pada BBHI tidak tergantung kepada posisi BBHI sedang untung ataupun rugi. Meskipun untung dan rugi tersebut akan membuat nilai ekuitas BBHI berubah naik atau turun, namun tidak serta merta akan merubah nilai wajar investasi pada BBHI.
Sehingga sebagai "aset keuangan" penilaian wajar "investasi BUKA pada BBHI" mengacu kepada PSAK 55 tentang "Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran", dimana pada PSAK 55, paragraph 55 telah diatur pengakuan untung dan rugi karena perubahan nilai wajar sebagai berikut;
a. Keuntungan dan kerugian atas aset keuangan (investasi BUKA pada BBHI) atau liabilitas keuangan, yang dikalsifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL = Fair value through profit or loss).
b. Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai "tersedia untuk dijual" diakui dalam pendapatan komprehensif lain. (FVTOCI = Fair value through other comprehensive income).