Tahun 2021 laba SRTG melejit kelangit ke-tujuh menjadi Rp. 24,9 triliun. Â Sehingga membentuk saldo laba ditahan tahun 2021 menjadi Rp. 50,4 triliun. Seandainya laba ditahan tersebut dibagikan sebagai dividend maka setiap pemegang saham bakalan kebagian Rp. 3.715 per lembar. Yang artinya modal anda membeli SRTG, langsung balik modal dan menjadi untung.
Apakah itu mungkin? Mungkin apabila anak usahanya memberikan dividend kepada SRTG sebesar nilai tersebut (Rp. 50,4 triliun). Faktanya total kas masuk yang diterima dari dividend pada perusahaan yang diinvestasikan, pada tahun 2021, hanya sebesar Rp. 871,4 miliar saja. Jumlah tersebut malahan turun jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp. 1,07 triliun.
Jadi, jangan lupa, cukupkan analisa dividend sampai disitu saja, supaya anda tidak esmosi, melihat jumlah dividend yang diterima pada tahun 2021 sebesar Rp. 871,4 miliar, tetapi jumlah yang sukses diteruskan-kembali kepada para shareholder, termasuk anda yang plankton hanya semampai.... Alias setengahnyapun tak sampai, hanya sebesar Rp. 296,3 miliar.
Semoga, penjelasan saya diatas menjawab pertanyaan yang masuk, berapakah laba SRTG, sebenarnya? Maka jawabannya, mirip dengan anda yang sedang berinvestasi saham mengharapkan dividend, bahwa jumlah laba hanyalah sebesar dividend yang diterima, bukan potensi capital gain yang bakal anda terima. Â Sebab kalau SRTG menjual saham untuk merealisasikan capital gainnya, maka harus dicari lawan transaksinya terlebih dahulu. Jika dibuang ke market, harganya bakal kembali terjun ke $BUMI, maka laba capital gain yang telahdiakui dalam laporan keuangan periode berjalan hingga tahun 2021, mungkin akan melayang "gone with the wind".Â
Tetapi kenapa SRTG boleh mengakui laba dari capital gainnya, meskipun belum terealisasi (dijual)? Â Tentu saja karena mengikuti aturan PSAK yang membolehkan. Dan itu tidak merugikan, karena untung selangit Rp. 24,9 triliun, ternyata kewajiban pajaknya hanya 300,2 miliar (lihat CLK 8f), yang dihitung berdasarkan laba aktual sebesar Rp. 1,36 triliun.
Oleh karena itu, untuk keperluan penghitungan analisa investasi yang lebih realistis, mungkin anda dapat menggunakan laba Rp. 1,36 triliun, yang diakui pajak (laba fiskal), sebagai dasar menghitung ulang harga PER, misalnya.Â
Demikian semoga emosi anda menjadi stabil lagi.
Sumber LK Tahun 2021 SRTG disini : https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan//Laporan%20Keuangan%20Tahun%202021/Audit/SRTG/SRTG%20Financial%20Statement%20December%202021%20-%20Release.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H