Mohon tunggu...
Dokter Andri Psikiater
Dokter Andri Psikiater Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

Psikiater dengan kekhususan di bidang Psikosomatik Medis. Lulus Dokter&Psikiater dari FKUI. Mendapatkan pelatihan di bidang Psikosomatik dan Biopsikososial dari American Psychosomatic Society dan Academy of Psychosomatic Medicine sejak tahun 2010. Anggota dari American Psychosomatic Society dan satu-satunya psikiater Indonesia yang mendapatkan pengakuan Fellow of Academy of Psychosomatic Medicine dari Academy of Psychosomatic Medicine di USA. Dosen di FK UKRIDA dan praktek di Klinik Psikosomatik RS Omni, Alam Sutera, Tangerang (Telp.021-29779999) . Twitter : @mbahndi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Malingering" atau Berpura-pura Sakit Bukan Sebuah Gangguan Jiwa

18 November 2017   18:21 Diperbarui: 19 April 2022   01:07 3571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Perlu Perawatan medis?

Pendekatan yang lebih disarankan adalah untuk menghadapi orang tersebut adalah secara tidak langsung dengan mengatakan bahwa temuan objektif tidak memenuhi kriteria diagnosis dokter untuk diagnosis medis. 

Sebagai alternatif, dokter mungkin memberi tahu orang yang malingering itu bahwa mereka diharuskan menjalani tes invasif dan perawatan yang tidak nyaman.

Orang yang malingering hampir tidak pernah menerima rujukan kejiwaan dan keberhasilan konsultasi semacam itu juga minimal. Hindari konsultasi dengan spesialis medis lainnya karena rujukan semacam itu hanya menegaskan malingeringnya. 

Perlu ketegasan dokter dan upaya dari pihak medis tanpa dicampuri oleh pihak lain dalam menangani kasus malingering. Dokter juga perlu bekerja tanpa tekanan yang bisa mempengaruhi kebebasannya dalam melakukan pekerjaan dokter. Jika kasus seperti ini terjadi di Indonesia maka hal ini tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 3 "Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi".

Semoga informai singkat ini bermanfaat. Salam Sehat Jiwa dan Raga

Referensi: 1, 2  

Artikel di muat di blog pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun