Kembali ke masalah si Ibu apakah diagnosis penyakit demensia dan depresi yang keduanya merupakan diagnosis gangguan kejiwaan akan membuat si Ibu tidak bisa dihadapkan ke persidangan? Saya rasa perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal ini. Fokus selanjutnya adalah bukan pada diagnosis penyakitnya tetapi lebih mengarah kepada kemampuan si Ibu untuk berdiri di persidangan. Jika memang sedang sakit maka atas dasar kemanusiaan bisa diberikan pengobatan yang selayaknya kepada si Ibu, tetapi bukan berarti si ibu lolos dari persidangan.
Kemampuan si Ibu untuk menghadapi persidangan adalah sesuatu yang sangat penting karena dari si Ibu mungkin bisa terungkap kasus yang melibatkan banyak pejabat tinggi negara ini. Semoga segera terwujud.
Salam Sehat Jiwa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H