Sebelum keluar dari lapas, narapidana harus diberi pendidikan, dibekali keterampilan, dan pedoman hidup yang lebih baik. Oleh karena itu sangat perlu diperhatikan oleh para pembina maupun pemerintah, yaitu bagaimana pembinaan itu mampu menghasilkan si narapidana yang tetap mendapatkan pendidikan dan mata pencaharian setelah keluar dari lapas.
Berhasil atau tidaknya mendidik narapidana sebagai seorang yang taat pada hukum kelak setelah berada di masyarakat, sangat tergantung pada proses sosialisasi narapidana di dalam lembaga, dengan mengadaptasi nilai - nilai agama, kesusilaan dan sosial lainnya yang berlaku dalam masyarakat. Artinya, bentuk-bentuk penekanan, pemerasan, dan perlakuan tidak senonoh, harus tidak terjadi dalam kehidupan di lembaga pemasyarakatan. Oleh karenanya pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan hendaknya bukan dengan cara penekanan (pembalasan), tetapi perlindungan.
Bagi narapidana, pendidikan merupakan peranan penting untuk pengembangan individu. Dalam tataran teoritis, pendidikan untuk narapidana mempunyai fungsi untuk membentuk kepribadian narapidana, guna mengembalikan kodratnya sebagai manusia yang sehat. pelaksanaan sebuah pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pemasyarakatan yang belum optimal juga disebabkan karena terjadinya over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.Â
Sementara itu, faktor internalnya yaitu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di LAPAS yang tidak optimal tersebut dikarenakan petugas lembaga pemasyarakatan yang tidak memiliki latar belakang sarjana pendidikan mengakibatkan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran terkesan diberikan asal-asalan, sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri belum dapat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H