Mohon tunggu...
tiwichan_
tiwichan_ Mohon Tunggu... Guru - Seorang hamba Allah

Tenang, ada Allah :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemadam Ampuh Asap Kapitalisme Karhutla

11 Maret 2021   20:50 Diperbarui: 11 Maret 2021   21:11 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebakaran hutan dan lahan kembali memasuki musimnya di Kalimantan Barat. Dilansir dari antaranews.com, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menetapkan status siaga darurat bencana karhutla karena makin banyaknya kebakaran lahan yang terjadi di Kalbar (26/2).Dampak karhutla jelas akan sangat merugikan dan menjadi problem serius. 

Terlebih sebaran, luasan, serta jumlah korban karhutla tiap tahunnya terus meningkat. Menurut Kepala Puskesmas Kampung Bali jumlah pasien dengan keluhan ISPA kian meningkat dalam dua pekan terakhir tersebab kualitas udara yang memburuk dan makin tebalnya kabut asap dampak karhutla.Berdasarkan temuan BNPB, 80% hutan yang terbakar selalu menjadi perkebunan (Kalbar.inews.id). 

Pandangan kapitalis yang selalu berorientasi pada pendapatan materi sebanyak-banyaknya dengan modal yang sekecil-kecilnya menjadikan opsi aktivitas pembakaran adalah yang terfavorit dilakukan untuk membuka lahan.

Semestinya hal ini menjadi warning serius bagi pemerintah untuk peduli dalam menyelesaikan masalah dari akarnya. Sayangnya dalam tatanan bernegara kapitalis sekuler persoalan karhutla akan sangat sulit diselesaikan. Dalam sistem ini penentuan kebijakan diserahkan pada para kapital/pemilik modal. Bahkan negara bagai mak combalang dalam perselingkuhan penguasa dan korporasi. 

Negara yang seharusnya  berwenang untuk mengelola hutan dan lahan yang ada di wilayahnya secara mandiri justru memberikan konsesi pada korporasi dalam pengelolaannya. 

Ditambah pemberlakuan sanksi pelaku karhutla yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan hanya bersifat administratif dan tidak membuat jera. Penerapan sistem kapitalisme sekuler inilah yang menjadi akar masalah kasus karhulta yang tiada berkesudahan.

Islam memiliki solusi tuntas dalam masalah karhutla. Dalam Islam hutan adalah harta kepemilikan umum yang wajib dikelola negara dan diharamkan untuk pengelolaannya diserahkan pada individu atau swasta. Hasil dari pengelolaannya inipun harus dialokasikan kembali demi kemaslahatan rakyat dengan memperhatikan kelestarian dan keseimbangan alam. Islam mengharamkan pemberian hak istimewa yang dapat mendatangkan mudarat bagi diri sendiri dan jutaan orang. 

Menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan langkah-langkah, manajemen dan kebijakan tertentu dengan melibatkan para ahli dan penggunaan teknologi dalam aksi pencegahan juga penanggulangan karhutla. Semua prinsip syariat ini hanya bisa ditopang oleh sebuah sistem shohih yang berlandaskan pengaturan dari Dzat yang menciptakan manusia, kehidupan dan alam semesta, Allah SWT.  Wallahua'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun