Secara hukum upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) banyak dinilai orang tepat dan telah sesuai dengan hukum yang berlaku (UU Ormas).
Merujuk pada pasal 59 ayat (4) yang berbunyi: "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila", dari situ HTI dinilai berhaluan ekstrem dalam gerakannya.
Upaya pembubaran oleh pemerintah buat saya layak sekali untuk disayangkan.
Bukan karena saya setuju ide-ide implementasi khilafah, lebih pada menyesali upaya represif pemerintah.
Ada setidaknya dua alasan mengapa pembubaran HTI bukan solusi yang baik dalam manajemen konflik yang ditempuh pemerintah.
Pertama, tidak edukatif.
Dahrendorf melihat bahwa masyarakat memiliki dua sisi yang berlainan.
Sisi yang satu terkait dengan general agreements atau lazim kita kenal dengan konsensus.
Kemudian sisi yang lain merupakan sisi--yang kebanyakan dari kita tidak suka--yaitu konflik.
Dua sisi tadi melekat dalam tiap-tiap masyarakat.
Perang gagasan secara terbuka oleh suatu kelompok masyarakat kepada negara sebagai otoritas tertinggi--sebagai penjelmaan legitimasi kolektif--memang perlu disikapi secara resisten dalam batas-batas tertentu.