Mohon tunggu...
Pro Suprapto
Pro Suprapto Mohon Tunggu... Karyawan swasta -

Seorang yang senang sharing pengetahuan melalui tulisan, hobi bersepeda, dan tinggal di jakarta. \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pancasila Usulan Muhammad Yamin

30 Mei 2016   15:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   13:44 4275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pancasila dan Moh Yamin (Dok: Harian Kompas)

SEBELUM Soekarno menyampaikan pidato dasar Negara pada 1 Juni 1945, Mr Muhammad Yamin lebih dulu menyampaikannya pada 29 Mei 1945. 

Baik Bung Karno maupun M Yamin berbicara di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat. Yamin selain menyampaikan pidato secara lisan, juga menyampaikan secara tertulis lima prinsip yang diusulkan menjadi dasar Negara.

Ada lima prinsip yang ditawarkan oleh Muhammad Yamin sebagai dasar Negara, yaitu prinsip Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri ke-Tuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Yamin menyampaikan usulan dalam bentuk tertulis yang diberi pengantar Kerangka Uraian dan penyampaian secara lisan. Berikut salinan kerangka uraian (pengantar) secara tertulis yang diambil dari Buku Risalah Sidang BPUPKI dan Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Mudah-mudahan informasi ini bisa menambah pengetahun menjelang 1 Juni 2016 yang akan ditetapkan sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

1. Peri Kebangsaan

Indonesia merdeka, sekarang –Nationalisme lama dan baru—Dasar Negara Seriwijaya dan Majapahit –perubahan zaman—Dasar peradaban Indonesia –Tradisi tatanegara yang putus—Etat national –etas patrimonies, etats puissances—kesukaran mencari dasar asli- Cita-cita yang hancur di medan perjuangan. Kebangsaan Indonesia mengharuskan dasar sendiri.

2. Peri Kemanusiaan

Kemajuan kemerdekaan –Kemerdekaan akan menghidukan kedaulatan Negara –Anggota keluarga –dunia—Status politik yang sempurna—Menolak dominion status, protectoraat, mandat, Atlantic charter pasal 3—Status internasional yang berisi kemanusiaan dan kedaulatan sempurna.

3. Peri ke-Tuhanan

Peradaban luhur –Ber-Tuhan—Dasar Negara yang berasal dari peradaban dan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun