Mohon tunggu...
Lury Sofyan
Lury Sofyan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Behavioral Economist

find me: https://www.linkedin.com/in/lurysofyan/

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Reformasi Pajak: The Missing Puzzle (Repost)

3 September 2014   21:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:42 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3 Isu lain yaitu terkait: posisi tax authority dalam struktur pemerintahan, Penggabungan antara tax authoritycustomautority dan Menambah fungsi pengumpulan Social Security Contribution (SSC) kedalam wewenang tax authority masih diluar scope reformasi DJP.

Reformasi di DJP masih terus bergulir dan tidak akan pernah berhenti bergulir.  Belum optimalnya reformasi di bidang organisasi terutama terkait posisi dan peran DJP dalam struktur pemerintahan berpotensi sebagai penyebab utama belum optimalnya reformasi yang dilakukan.

Posisi Tax Authority dalam struktur pemerintahan

3 Isu yang belum termasuk kedalam scope reformasi DJP memiliki nexus yang kuat satu dengan yang lainnya.  Jika suatuTax Authority memiliki peranan penting dan otonomi yang luas dalam struktur pemerintahan, maka penambahan wewenang dan fungsi custom serta pengumpul SSC menjadi suatu hal yang inline dan logis.

Posisi suatu tax authority di dalam pemerintahan memiliki implikasi besar terhadap kemampuannya untuk mempengaruhistakeholders terutama Legislative.  Pengaruh politik ini sangat penting agar suatu tax authority dapat merancang kebijakan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjalankan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.

Jika dilihat tren di dunia sekarang ini, sebagian besar sistem perpajakan meletakan tax authority sebagai “unified semi-autonomous bodies” yang bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan.  Model seperti ini dapat ditemui di negara-negara maju seperti Jepang, Korea, Australia, Norwegia, Denmark, Spanyol, dan Iceland.

Sedikit berbeda dengan model diatas, negara-negara maju lain seperti Amerika, UK, dan Kanada mengadopsi “unified semi-autonomous bodies with formal board or advisory group comprised of external official”.  Model ini memiliki kesamaan dengan model sebelumnya, hanya pada model ini ada semacam komite pengawasan yang berasal dari luar institusi.

NTRC Tax Research Journal (2004) menambahkan bahwa tren kearah semi autonomous body terjadi di Latin Amerika dan Afrika sedangkan Asia Tenggara sudah diadopsi oleh Singapura & Malaysia.  Tren menuju otonomi ini juga dilontarkan oleh Crandall (2010) dalam tulisannya yang berjudul “Revenue Administration: Autonomy in Tax Administration and Revenue Authority Model”.  Crandall (2010) menegaskan pemberian otonomi kepada suatu tax authority memiliki urgensi yang tinggi karena tax authority diberikan mandat yang besar untuk mengadministrasikan pajak yang sifatnya ekstensive; melibatkan semua komponen bangsa.  Tentunya bukan suatu otonomi yang tidak terbatas, tetapi suatu otonomi yang disertai akuntabilitas.

Indonesia adalah salah satu negara yang memilih opsi lain yaitu meletakan tax authority sebagai bagian dari Ministry of Finance – Kementerian Keuangan; suatu posisi yang secara organisasi kurang mempunyai nilai strategis dibanding model sebelumnya.  Dan anehnya, negara lain yang memilih opsi seperti ini seperti Saudi Arabia memiliki struktur penerimaan negara yang “tidak” mengandalkan penerimaan dari sektor perpajakan.  Penerimaan negera Saudi Arabia sebesar 75% berasal dari minyak sangat berbeda sekali dengan Indonesia yang 78% penerimaan negaranya berasal dari pajak, sehingga jika disandingkan head-to-head antara kedua tax authority tersebut jelas keberadaan tax authority Indonesia seharusnya memiliki peran yang lebih vital.

Model pemisahan tax authority sebagai unit khusus juga sering disebut sebagai “Revenue Authority Model”.  Model ini memiliki beberapa keuntungan yaitu pertama, sebagai unit terpisah, tax authority menjadi fokus dan bebas dari interfensi politik.  Indenpendensi menjadi sangat penting ketika dunia bisnis memiliki pengaruh yang besar terhadap sistem politik disuatu negara.  Sebuah kebijakan perpajakan yang dihasilkan dari tax authority yang secara struktur organisasi tidak independen bisa menjadi bias dan hanya menguntungkan sebagian pihak saja.

Selain itu, tax authority juga lebih fleksibel untuk melakukan adaptasi atas kebutuhan dan tuntutan zaman.  Hal ini disebabkan tax authority yang independen tidak terikat aturan birokrasi pemerintahan yang gendut dan lambat.  Tax authority akan mempunyai flexibilitas dalam menentukan anggaran dan pengadaan barang & jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun