Mohon tunggu...
Lury Sofyan
Lury Sofyan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Behavioral Economist

find me: https://www.linkedin.com/in/lurysofyan/

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Reformasi Pajak: The Missing Puzzle (Repost)

3 September 2014   21:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:42 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Genap sudah 2 tahun sejak pertama kali saya post artikel ini di www.pajak.go.id.  Alhamdulillah isu revitalisasi otoritas pajak - Direktorat Jenderal Pajak - semakin menguat dan menjadi perhatian banyak pihak.  Mudah2an kita Bangsa Indonesia tidak kehilangan momentum untuk mewujudkan Bangsa yang mandiri secara fiskal.

Sumber:


  1. http://www.pajak.go.id/node/4111?lang=en
  2. atau tulisan yang sama yang di publish di Jakarta Post: http://www.thejakartapost.com/news/2013/10/17/indonesia-s-tax-reform-puzzle.html


====================================================================

Setelah terkuaknya beberapa kasus dugaan korupsi yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak pihak yang mempertanyakan keberhasilan reformasi di DJP.  Artikel ini mencoba mengupas pertanyaan: Apakah reformasi yang dilakukan DJP sudah on the right track? Mengapa reformasi di DJP belum memuaskan? Reformasi seperti apakah yang menjadi tren dan menjadi best practice di berbagai Tax Authority di Negara lain?

Reformasi perpajakan mencakup area yang sangat luas sekali, artikel ini mencoba fokus terhadap reformasi perpajakan dibidang organisasi.  Sebagai salah satu pilar reformasi, organisasi bisa dianalogikan sebagai rumah besar yang dihuni sub sistem reformasi lain yang lebih kecil, sehingga perannya dalam menyukseskan reformasi menjadi sangat penting dan krusial.  Seperti halnya disampaikan oleh Peterson (2007) bahwa jika sebuah tax authority dari sisi organisasinya sudah “cacat”, maka aspek reformasi perpajakan lainnya seperti reformasi dibidang teknologi informasi tidak akan cukup memberikan benefit.

Tren Reformasi Pajak di Dunia

Diantara segudang literatur yang membahas tren reformasi perpajakan, studi yang paling komprehensif yang berfokus pada reformasi organisasi diantaranya adalah Gill (2003).  Dalam papernya “The Nuts & Bolts of Revenue Administration Reform”, Gill (2003) melakukan studi atas tax autority di negara Latin American & Caribbean dan Europe & Central Asia.  Secara garis besar Ddia menekankan bahwa tren reformasi organisasi dari tax autority mengarah kepada 7 isu penting yaitu: 1. Posisi Tax Authority dalam struktur pemerintahan, 2. Penggabungan antara Tax Autority & Custom Autority, 3. Menambah fungsi pengumpulan Social Security Contribution kedalam wewenang Tax Authority, 4. Mengadopsi struktur organisasi yang berdasarkan fungsi bukan berdasarkan jenis pajak dan mengkombinasikannya dengan pendekatan jenis pajak & segmentasi, 5. Pembentukan unit khusus pemrosesan data (Data Processing Center) 6. Pembentukan unit Wajib Pajak yang memiliki kontribusi besar (Large Tax Payer Unit), 7. Administrasi pemajakan di negara-negara federasi; wewenang dan bagi hasil pajak.

Studi lain yaitu oleh OECD melalui Forum on Tax Administration (FTA). Mereka melakukan studi yang sama terkait tren reformasi perpajakan di 50 Tax Authority dari negara-negera OECD dan beberapa negara Non-OECD.  Studi oleh OECD-FTA ini lebih komprehensif karena mengikutsertakan negara-negara maju kedalam survei.  Isu yang dianggap krusial terkait reformasi organisasi dan manajemen relatif sama dengan 7 isu yang diangkat Gill (2003).

Mengapa Reformasi di DJP belum memuaskan?

Secara garis besar, dari 7 isu penting reformasi organisasi & manajemen, hanya enam yang relevan dengan situasi dan kondisi Indonesia.  Karena isu terakhir hanya berfokus pada permasalahan perpajakan yang terjadi di negara-negara Federasi.  Walaupun Indonesia memiliki otonomi daerah yang cukup esklusif yang sekilas “menyerupai” sistem Federasi, isu terkait administrasi perpajakan pusat dan daerah belum menjadi isu yang krusial.  Terlebih dengan telah disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemajakan oleh Pusat & Daerah sudah mengalami banyak kemajuan.

Dari 6 isu penting yang menjadi tren reformasi organisasi didunia, Reformasi DJP sesunguhnya sudah mengadopsi 3 isu yaitu isu terkait perubahan struktur organisasi yang beralih ke pendekatan fungsi dan mengkombinasikannya dengan pendekatan segmentasi, pembentukan unit khusus pemerosesan data  dan pembentukan Large Taxpayer Unit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun