Mohon tunggu...
Promahadesa Wirasana
Promahadesa Wirasana Mohon Tunggu... Mahasiswa - TIM PROMAHADESA UNIVERSITAS JEMBER

Kami adalah tim promahadesa Wirasana Darya Srikandi dari Universitas Jember yang beranggotakan 8 orang, dan kami terdiri dari 2 fakultas yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PROMAHADESA UNEJ: Memberdayakan Purna Pekerja Migran Pelaku UMKM Desa Dukuh Dempok melalui Sosialiasi dan Pendampingan Legalitas Izin Usaha

1 Agustus 2024   11:43 Diperbarui: 1 Agustus 2024   11:46 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dukuh Dempok, 8 Juli 2024 --  Program Mahasiswa Berdesa (PROMAHADESA) salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember untuk memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satunya adalah pengabdian. Sama halnya dengan KKN (Kuliah Kerja Nyata) dimana pada satu tim ini terdiri lebih dari 1 fakultas untuk Tim Promahadesa Wirasana Darya Srikandi terdapat Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai legalitas usaha, Tim Promahadesa Wirasana Darya Srikandi mengadakan sosialisasi khusus untuk kelompok perempuan pekerja migran (Desbumi) yang memiliki usaha rumahan di Desa Dukuh Dempok. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas terkhusus (NIB, PIRT, & Sertifikasi Halal) dalam menjalankan usaha, serta memberikan bimbingan praktis untuk memperoleh izin usaha yang sah.

Pentingnya Legalitas Usaha bagi Pelaku Usaha Rumahan

Perempuan pekerja migran yang kembali ke desa sering kali menghadapi tantangan dalam mengembangkan usaha rumahan mereka. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pengetahuan mengenai legalitas usaha, yang mencakup NIB, PIRT, dan sertifikasi halal. Legalitas usaha menjadi aspek krusial dalam mendukung perkembangan ekonomi masyarakat, terutama bagi para perempuan pekerja migran yang sering kali memulai usaha rumahan sebagai sumber penghasilan tambahan. Dengan memiliki izin usaha yang sah, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga akses lebih mudah untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari pemerintah, serta peluang untuk mengembangkan usaha melalui program-program pemberdayaan ekonomi.

Pendampingan Pembuatan Legalitas Izin Usaha/dok. pri
Pendampingan Pembuatan Legalitas Izin Usaha/dok. pri

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), khususnya poin 6 yang menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan. Dengan memiliki legalitas usaha, perempuan pekerja migran di Desa Dukuh Dempok diharapkan dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih profesional dan berdaya saing tinggi.

Peran Tim Promahadesa Wirasana Darya Srikandi

Anggota Tim Promahadesa Wirasana Darya Srikandi bersama Pendamping Sertifikasi Halal/dok. pri
Anggota Tim Promahadesa Wirasana Darya Srikandi bersama Pendamping Sertifikasi Halal/dok. pri

Tim Promahadesa Wirasana Darya Srikandi mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini yang diadakan di Balai Desa Dukuh Dempok, para peserta diberikan penjelasan mendetail mengenai prosedur pendaftaran izin usaha, manfaat legalitas usaha, serta berbagai regulasi yang harus dipatuhi.

Materi dan Pendampingan yang Diberikan

Kegiatan sosialisasi ini mencakup beberapa materi penting, antara lain:

  • Prosedur Pendaftaran Izin Usaha ( NIB, PIRT, HALAL) : Penjelasan langkah-langkah untuk mendaftarkan usaha secara resmi, termasuk persyaratan dokumen dan proses pendaftaran.
  • Manfaat Legalitas Usaha: Diskusi mengenai manfaat memiliki usaha yang legal, seperti perlindungan hukum, akses ke modal, dan peluang mengikuti program bantuan pemerintah.
  • Regulasi dan Peraturan: Pemahaman mengenai berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku untuk usaha rumahan, termasuk aspek perpajakan dan standar kualitas produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun