Mohon tunggu...
Kumaradana Hendarso
Kumaradana Hendarso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun ini Untuk kegiatan Konversi Nilai Universitas Jember

Akun ini di buat untuk memenuhi Laporan dari Progam Mahasiswa Berdesa yang di adakana Oleh LP2M Universitas Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kegiatan Minggu Pertama di Bulan Desember

2 Februari 2024   20:55 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:55 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama satu minggu ini saya melakukan beragam kegiatan, diantaranya meliputi audiensi, pelibatan dalam rapat Tim RUU, menyiapkan presentasi, serta menghadiri kegiatan presentasi tugas akhir. Kegiatan pada minggu ini diawali pada hari Senin, 4 Desember 2023, dimana agenda pertama saya adalah Rapat Tim Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai. Saya terlibat dalam tim yang dipimpin oleh mentor saya, Bu Apri. Dalam pembahasan RUU Kabupaten Poso, kami membicarakan beberapa poin, seperti perubahan penjelasan Pasal 2 ayat (2) tentang Hari Jadi Kota Poso, modifikasi Pasal 4 tentang Ibu Kota Kabupaten Poso, revisi Pasal dan Penjelasan Pasal 5, serta perubahan pada Pasal 3 mengenai urutan 19 kecamatan di Kabupaten Poso. Di sisi lain, dalam diskusi tentang RUU Kabupaten Banggai, kami membahas revisi Pasal 2 tentang tanggal pembentukan dan hari jadi Kabupaten Banggai, perubahan Pasal 3 yang mencakup penambahan Kecamatan Toili Jaya, dan penggabungan Pasal 5 subtitel (c) dan (d). Setelah rapat selesai, saya ditugaskan untuk menyusun laporan singkat mengenai rapat tersebut.

Agenda berikutnya hari ini adalah menghadiri audiensi bersama Badan Anggaran DPR RI dengan tema 'Sistem Keuangan Negara'. Tenaga Ahli dari Banggar DPR RI, yaitu Bapak Dr. Handi Risza Idris SE., M.Ec., menjadi pemateri dalam audiensi ini. Materi yang disampaikan mencakup landasan pengelolaan keuangan negara, definisi dan cakupan keuangan negara, prinsip-prinsip, definisi, dan cakupan APBN, proses penyusunan dan penetapan APBN, serta pertanggungjawaban APBN. Bapak Handi juga menjelaskan bahwa keuangan negara melibatkan tiga bidang, yakni pengelolaan fiskal, pengelolaan moneter, dan pengelolaan kekayaan negara. Setelah presentasi, dilakukan sesi diskusi di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada pemateri yang dijawab secara interaktif.

Selanjutnya pada hari Selasa, 5 Desember 2023, agenda yang yang saya ikuti adalah menghadiri Pameran Proyek Perubahan yang dipimpin oleh Ibu Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H., selaku Ibu Ketua Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukham. Acara ini diselenggarakan di Politeknik STIA LAN, Jakarta. Saya bersama dengan kelompok mentee saya, yaitu Berliana, Sabrina, Ainman, dan Mey, telah mendapatkan arahan dari mentor kami, Bu Apri, untuk mengikuti pameran ini. Pada kesempatan tersebut, Ibu Lidya, sebagai Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Bidang Polhukham, memamerkan hasil penelitiannya tentang "Implementasi Proyek Perubahan Kolaborasi Pencegahan Political Corruption Berbasis Corruption Risk Analysis." Selain dari Pusat Perancang Undang-Undang, terdapat juga beberapa instansi lain yang turut hadir dalam pameran ini, antara lain Kepolisian, Pemerintah Kabupaten atau Kota, berbagai instansi kementerian, dan beberapa instansi lainnya.

Pada hari Rabu, 6 Desember 2023, agenda saya bersama kelompok mentee adalah menyelesaikan salah satu tugas akhir magang kami, yaitu merancang RUU tentang Perlindungan Pengungsi dari Luar Negeri. Setelah menyelesaikan draf RUU tersebut, kami bersama kelompok mentee mempersiapkan materi presentasi yang akan kami sampaikan minggu berikutnya. Presentasi ini akan dihadiri oleh mentor kami serta beberapa pakar perancang undang-undang. Materi presentasi kami mencakup beberapa poin, seperti urgensi RUU Perlindungan Pengungsi dari Luar Negeri, perbandingan peraturan yang berlaku, perbandingan pengaturan perlindungan pengungsi di negara lain, dan konten yang tercakup dalam RUU tentang Perlindungan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk ketentuan umum dan pidana. Pada bagian akhir presentasi, kami menambahkan kesimpulan dan memberikan beberapa saran.

Kemudian pada hari Kamis, 7 Desember 2023, agenda saya adalah saya bersama kelompook mentee saya mempersiapkan presentasi untuk tugas akhir yang membahas Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pengungsi dari Luar Negeri. Proses persiapan presentasi kami dilakukan dengan melakukan pembagian tugas di antara anggota kelompok mentee. Dalam presentasi tugas akhir tersebut, kami akan menyampaikan beberapa materi yang telah kami siapkan. Di antaranya adalah urgensi RUU Perlindungan Pengungsi dari Luar Negeri. Kami juga melakukan analisis perbandingan antara peraturan yang berlaku saat ini dengan RUU yang kami usulkan, serta perbandingan regulasi perlindungan pengungsi yang diterapkan di berbagai negara. Upaya kami adalah untuk menyajikan informasi yang komprehensif, termasuk muatan substansial dalam RUU, seperti ketentuan umum dan hukuman pidana yang tercakup di dalamnya. Sebagai bagian penutup dari presentasi, kami akan menyampaikan rangkuman kesimpulan dari materi yang telah dibahas, dan memberikan saran-saran yang relevan untuk memperkuat serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya RUU Perlindungan Pengungsi dari Luar Negeri yang sedang kami bahas.

Dokpri
Dokpri

Terakhir pada hari Jumat, 8 Desember, agenda saya adalah saya bersama mentee lain dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukham, yaitu Berliana, Sabrina, Ainman, dan Mey, adalah menghadiri presentasi tugas akhir rekan kami dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekuinbangkesra. Tim mereka terdiri dari Edison, Nawafa, Audrey, Ardila, dan Adawiya, yang membahas tentang Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dengan tema Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja.Kegiatan presentasi ini dihadiri oleh mentor kami, Bu Kuntari, serta beberapa pakar perancang undang-undang, seperti Bapak Bagus Prasetyo, S.H., M.H., dan Bapak Ricko Wahyudi, S.H., M.H. Beberapa materi yang kami pelajari dari presentasi ini terkait dengan urgensi RUU mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja, landasan pembentukan RUU, ketentuan pidana, dan aspek lainnya. Setelah presentasi selesai, Pak Bagus dan Pak Riko memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan. Mereka memberikan apresiasi yang besar kepada tim mentee PUU Bidang Ekuinbangkesra karena dianggap mampu memahami materi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan selama sekitar lima bulan. Tim tersebut berhasil menyusun sebuah draf naskah akademik dan rancangan undang-undang. Walaupun demikian, masih terdapat beberapa kesalahan kecil yang kemudian oleh Pak Bagus dan Pak Riko diberikan koreksi dan ditugaskan untuk mengumpulkan revisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun