Kegiatan Penyuluhan Literasi Mengenai UUPA ini diterima baik oleh Masyarakat Desa Kemuninglor , hal ini terlihat dari para Kasun dan Ketua RT Â yang berantusias untuk bertanya seputar Sertipikat Tanah, Bagaimana Perpindahan nya,Bukti penunjang selain sertifikat , cara jual beli yang legal dan kasus praktis yang terjadi di desa tersebut
Â
Tujuan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini adalah diharapkan dapat meminimalisir adanya sengketa tanah antar pemilik tanah di Desa Kemuninglor Arjasa  serta memberikan kemudahan bagi warga Desa Kemuninglor Arjasa  dalam proses jual-beli tanah, serta memberikan penegakan Hukum