Mereka ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P pemkot kota malang Tahun Anggran 2015. Cobalah diekspektasikan dari 45 anggota DPRD yang tertangkap adalah 41 itu bukan angka yang mikro namun angka yang begitu singnifikan serta makro, berapa banyak uang rakyat yang dari hasil pajak yang dibayarkan kenegara namun disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memperkaya dirinya sendiri.Â
Para pejabat apatis terhadap rakyat, pada hal rakyat memiliki harapan makro bagi mereka untuk turut membantu dalam problematika yang dihadapi rakyat, bukan malah membantu para pejabat malah meghianati amanah yag dibebankan kepada meraka, pemikiran-pemikiran pragmatis dari para pejabat inilah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan dimana-mana, inggatlah bahwa kalian duduk diatas singgah sana itu bukan untuk menambah matrialis ekonomi kalian namun bagaimana menuntaskan problematika yang terjadi pada rakyat.Â
Mereka tidak memikirkan bagaiamana rakyat susah payah kerja pagi sampai balik pagi lagi semua itu hanya untuk membayar pajak. Jangan heran bila indonesia belum menjadi negara maju, para pejabatnya saja ketika ditetapkan sebagai tersangka dari  tindakan korupsi mereka langsung berubah menjadi para orang yang religius yang awalnya tidak memakai kopia tiba-tiba memakai kopia, di negara cina ketika ada yang melakukan tindak korupsi mereka langsung diproses dan ditetapkan dihukum mati.Â
Mereka malu akan tindakan yag mereka lakukan namun begitu kontrak terhadap para koruptor diidonesia, mereka bangga atas kerakusan mereka, pencurian yang mereka lakukan Tuhan saja mereka tidak takut, coba kita melihat orang yang masuk KPK smeua bersumpah dibawa kitab suci atau berpegang pada beibel sudah tentu dia langgar karna dia tidak takut pada Tuhan. Satu bangsa yang tidak ada yang tidak ditakuti tidak akan maju.Â
Keempat, terjadinya korupsi adalah nilai-nilai moralitas yag sudah hancur. Sebagai mahasiswa yang amanah, maka sejak dini ditanamkan nilai-nilai yang positif pupuklah suara kehidupan yang lebih baik merelasikan dirinya dengan hal-hal yang optimah serta jujur, karna apabila hal-hal kompleks seperti ini telah ditanamkan pada dirinya serta telah mendarah daging dalam dirinya. Maka ketika dia melakukan hal yang kontras dengan hal ini maka dia akan merasa dia telah melakukan kemunafikan dalam dirinya jiwaya, dia akan merasa dia telah membohonggi dirinya sendiri.Â
kelima adalah disebabakan dengan adanya rasa ketidak puasan dan kesempatan untuk melakukan. Semangat nilai kerealigius serta dogma-dogma agama perlu diurgenkan dalam pembentukan epistemologi dari pribadi insani. Sebagaimana terdapat dalam dasar negara kita yaitu pancasila butiran satu, dengan sangat jelas memberi pernyataan bahwa negara indoensia merupakan negara yang beragama, walaupun agak kontras dengan realitas dimana para ,aniver-maniver koruptor itu sendiri merupakan seoarang yang kelihatannya begitu religius akan agamanya, dengan secara tidak langsung kita dapat mengambil deduksi serta justivikasi bahwa seseorang tidak dapat dilhat dari sisi luarnya saja namun begitu betul-betul harus mengentahui sisi dalamnya juga orang seperti ini dapat dikatakan pula orang yang tidak mengenali dirinya secara benar-benar dia tidak mengetahui jati dirinya seperti apa.Â
Keenam adalah rendahnya pendekteksian resiko dan penghukuman (low risk detection and punishment). Sebuah rezim selalu bersikap apatis terhadap elit yang memiliki kekuasaan. Parameter hukuman yang dipraksiskan di indoensia belum begitu makro serta kuat untuk membuat korupsi menjadi lebih mikro dan redah. Dalam hal ini kita tidak serta merta menyalhakn hukum dan menitik beratkan bahwa hukum selalu salah, banyak awam yang menggap hukum begitu salah karna kenapa tidak langsung diberikan hukuman mati dan sebagainya, tidak dapat serta merta meretorika secara pragmatis akan problematika ini, karna hukum juga memiliki struktural, memiliki pnetapan akan suatu justivikasi atas problematika.Â
Tidak langsung mendeduksikan bahwa hal yang menjadi problem langsung dipraksiskan tanpa adanya sebuah pertimbangan yang matang dan konkirt, hukum tidak kompleks itu. Butuh proses panjang untuk menentukan suatu penetapan hukuman terhadap suatu problematika.Â
Mahasiswa harus mampu melepaskan nilai-nilai yang kontas yang sudah berkembang diatas, dengan semangat patriot serta optimisme menegenali secara spesifik akan negaranya ini, negara yang dicintainya. Rasa kepedulian yang tumbuh dan menggap problematika diatas tersebut merupakan hal yang urgen untuk diberantas serta memajukan negara yang diagung-agungkkan ini berada dalam garda terdepan.Â
Langah pemberantasan korupsi. Membangun supermasi Hukum Dengan Kuat, hukum merupakan epistemologi dari keadilan, ketika hukum tidak dapat lagi menompang hakekat dari keadilan. Maka publik hanya akan menggagkap hukum hanya sebuah formalitas serta utopis belaka, ketidak transparasi pelaku hukum akan memberi ruang yang besar bagi para tipikor.Â
Sangat urgen dilakukannya rekonstruksi supermasi yang begitu makro dan kuat. Tidak adanya nepotisme serta spekulasi didalam hukum apalagi tebang pilih karan hal tersebut akan kontras dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dalam pernyataannya ialah "segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintaha dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan adanya kecualiannya.Â