Mohon tunggu...
Projo Jabar
Projo Jabar Mohon Tunggu... Politisi - Relawan Projo

Projo adalah organisasi kemasyarakatan pendukung Presiden Indonesia yang ke-7, Joko Widodo. Projo dikenal karena merupakan salah satu relawan darat terbesar dan memiliki status resmi organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Ciri khas Projo adalah bersifat sukarela, terbuka, sosial, tidak membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan dan telah turut serta memenangkan Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 pada  Pilpres 2024.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Projo Jabar : Budi Arie Pejuang Pemberantasan Judi Online

7 November 2024   16:04 Diperbarui: 7 November 2024   16:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoni Suherman Ketua Projo Jabar bersama Ketum Projo Budi Arie Setiadi

"Jadi kalau hari ini ada yang mengatakan bahwa Pak Budi Arie Setiadi melindungi para pihak yang terlibat judi online tentunya itu informasi hoax yang sengaja di ciptakan dari para bandar-bandar judi online karena mereka terganggu dengan kebijakan Pak Budi Arie ketika menjabat sebagai Menkominfo," kata Djoni Suherman

Kami sebagai pendukung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming raka tentu saja mendukung setiap kebijakan dan siap  berjuang dalam perang semesta memberantas judol sampai ke akar-akarnya.

"Projo sebagai organisasi setia di garis rakyat menentang penghisapan dan penipuan terhadap rakyat kecil" Pungkas Djoni Suherman

Oleh karenanya Projo Jawa Barat menyerukan dan mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bersatu padu melawan judi online untuk masa  depan keluarga dan anak- anak kita. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun