Mohon tunggu...
Ali Afan
Ali Afan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis di projeksyariah.id

Konten Kreator dan digital marketing properti syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

KPR Syariah Non Bank: Pilihan Alternatif untuk Pembiayaan Properti

22 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:28 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
towfiqu-barbhuiya-unsplash


Ketika mencari pembiayaan untuk memiliki rumah impian, banyak orang cenderung mempertimbangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank konvensional. 

Namun, ada opsi alternatif yang semakin populer, yaitu KPR Syariah Non-Bank. Artikel ini akan membahas manfaat dan prosedur yang terlibat dalam memperoleh KPR Syariah Non-Bank.

Manfaat KPR Syariah Non-Bank

1. Tanpa Bunga Riba:

Salah satu keunggulan utama KPR Syariah adalah tidak adanya bunga riba. Dalam sistem ini, pembiayaan dilakukan dengan prinsip bagi hasil, di mana pihak pembiaya dan pihak peminjam berbagi keuntungan dari investasi properti.

2. Transparansi dan Kepastian Hukum:

Produk KPR Syariah cenderung lebih transparan, dengan aturan yang jelas dan kepastian hukum. Ini memberikan rasa aman dan keyakinan kepada peminjam.

3. Akad yang Sesuai Syariah:

KPR Syariah Non-Bank beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Ini membuat transaksi sesuai dengan hukum Islam.

4. Tidak Ada Denda Terlambat:

Pada umumnya, KPR Syariah Non-Bank tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran, melainkan memberikan alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

5. Fleksibilitas dalam Struktur Pembayaran:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun