Mohon tunggu...
Yusuf L. Henuk
Yusuf L. Henuk Mohon Tunggu... Ilmuwan - GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 - Sumatera Utara, INDONESIA

GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 -- Sumatera Utara, INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Sophia: "Semua Orang Peminum Hancurkan Iman & Akhlak"

2 Juli 2019   08:26 Diperbarui: 3 Juli 2019   16:07 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini adalah sebuah angka yang tinggi dan fatalnya lagi survey ini dilakukan sebelum MIRAS dilegalkan di Provinsi NTT. Apa yang terjadi dengan kesehatan masyarakat jika Miras dilegalkan?  Penelitian Rohi & Jehamat (2011) tentang perubahan sosial, budaya dan ekonomi di Kelurahan Oesapa-Kupang menunjukkan angka kriminalitas yang berkaitan dengan keberadaan minuman beralkohol sebesar 18,8%. Menurut data di Tahun 2016 tercatat 60% kecelakaan lalulintas terjadi saat pengendara dalam kondisi mabuk. Juga Tahun 2017 terdapat 412 kecelakaan dan sebagian besarnya juga karena alkohol (https://voxntt.com/2018/12/03/waspada-ancaman-miras-bagi-kesehatan-masyarakat-ntt/37575/).

Kini penulis bergembira karena ternyata tidak sendirian dalam berupaya keras menolak dilegalkannya miras di NTT oleh Gubernur NTT setelah terbit tulisan menarik yang malah menuding: "Rektor Undana dan Gubernur NTT Adalah Perusak Moral Bangsa", sehingga penulis memohon perhatian serius dari Presiden Jokowi & Wapres Maruf Amin ke Gubernur NTT & Rektor Undana kini dituding : "Perusak Moralitas Anak Bangsa" khususnya di NTT atas kerjasama legalkan miras: "Sopia" demi kepentingan ekonomi kelompok mereka tanpa peduli dampak miras bagi anak bangsa saja,tetapi
banyak masalah sosial yang timbul nanti di masyarakat di NTT . Artikel ini muncul pertama kali radarntt.com pada tanggal 27 Juni 2019, tapi sudah hilang entah kenapa, sehingga penulis telah protes ke Dewan Pers:

Semua warga NTT,@ProfYLH lapor @dewanpers,karena "radarntt. com" diduga ditekan pihak tertentu untuk hapus "berita panas": "REKTOR KAMPUS UNDANA DAN PEMERINTAH NTT PERUSAK MORALITAS ANAK BANGSA"(http://share.babe.news/s/ZjefZcj ) & Baca Plesetan @ProfYLH: "SOPHIA":(https://www.kompasiana.com/prof_yusufhenuk/5d1ab2d70d8230650b1ee1e2/sophia-semua-orang-peminum-hancurkan-iman-akhlak …)

Singkatnya, penulis memohon kepada semua pihak yang peduli dengan dampak negatif miras bagi generasi muda khususnya para tokoh agama untuk mari kita sama-sama menolak dilegalkannya miras di NTT karena fakta sudah dapat dibantahkan bahwa: Sophia :"Semua Orang Peminum Hancurkan Iman & Akhlak", sehingga saat dukung : "STOP Legalkan Miras di NTT"

*Penulis pemerhati masalah sosial di NTT   - Pernah mengabadi sebagai Dosen tetap di Universitas Nusa Cendana (Undana) -- Kupang selama 30 tahun (1986 -- 2016) & Kini Guru Besar di Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) -- Medan.

HASIL DISKUSI WARGA NTT:

(-) Kornelius Ully : Prof sedang cari panggung politik karena di panggung akademis prof kalah saing dalam perebutan jabatan rektor🙃🙃🙃🙃🙃🙃🙃🙃

(+) Prof.YLH: Sdr. Kornelius Ully, saya tidak cari panggung, karena saya merasakan adanya dampak negatif miras bagi rakyat NTT, sedangkan saya kalah saing dalam perebutan rektor justru membawa berkat sangat besar bagi saya bisa keluar dari lingkungan Undana yang banyak munafik, termasuk kau Kornelius Ully telah kehilangan nalar sehat gara-gara kau mau cari muka "penjilat" ke pihak tertentu. Jika kau pintar silahkan tulis keuntungan ekonomi yang kau paham terhadap dilegalkannya sopi di NTT dalam bentuk opini di media massa dan nanti pasti saya tanggapi. Salam bae-bae dari USU - Medan).

(-) Paulus Henuk : Menurut hemat saya masalahnya bukan pada soal  merusak  moral atau tidak. Tapi bagaimana pemda NTT mesti menyelesaikan terlebih dahulu dasar hukum melegalkan produksi sopi. Mengapa? Karena selama ini orang-orang yang memproduksi sopi sering dirasia dan bahkan sampai ada yang diproses hukum karena dianggap melanggar hukum.  Pertanyaannya kemudian, apakah dengan upaya pemda NTT untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terutama mereka yang memproduksi telah dilindungi
 secara hukum?  Bagaimana kalau kemudian mereka2 dipersoalkna secara hukum? Apa dasarnya bagi mereka untuk membentengi diri?  Apalagi kalau diproduksi secara masala maka bisa ada persaingan bisnis. Bisa juga ada pihak-pihak yang berupaya memenangkan persaingan dengan menggunakan kelemahan hukum. Jadi lebih baik menyelesaikan masalah pijakan hukumnya daripada kita urus moral orang.

(+) ProfYLH:  Hebat pikiran cerdas anggota DPRD terpilih asal Rote Ndao, Paulus Henuk yang mana Prof. Yusuf Leonard Henuk dari awal sudah berkomitmen jika benar-benar sopi dilegalkan di NTT, maka jangan hanya Undana diuntungkan, tetapi biarkan, misalnya orang Rote produksi sopi merek :"SOPIR" ("Sopi Rote") sebagai tandingan "SOPHIA" ("Semua Orang Peminum Hancurkan Iman & Akhlak"), sehingga pihak kepolisian janganlah lakukan razia sopi lagi di NTT. Berhubung tak ada landasan hukum yang kuat, maka Prof.YLH akan berjuang seorang diri melawan Gubernur NTT & Rektor Undana lewat "jalur administrasi" ke Pemerintah Pusat & tentu berakhir menggugat Gubernur NTT & Rektor Undana ke "jalur hukum" di pengadilan, contoh perjuangan ke "jalur administrasi" sudah dimulai di medsos tinggal laporan tertulis susul: 


https://twitter.com/ProfYLH/status/1142429614335123456?s=19 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun