Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak terhadap Tindakan Penyanderaan (Gijzeling) dalam Penagihan Pajak di Indonesia

2 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 12 Oktober 2024   20:38 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Probo Pribadi  S.M
Magister Hukum, Universitas Simalungun Pematangsiantar

Pajak memainkan peran penting sebagai sumber pendapatan utama negara, yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Anderson Herschel mengemukakan bahwa pajak adalah suatu peralihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah tetapi bukan akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Pajak merupakan suatu kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugasnya.  Dengan kata lain, pajak adalah kontribusi masyarakat yang memungkinkan pemerintah menjalankan program-program demi kepentingan bersama.

Berikut adalah penjelasan yang lebih mudah dipahami terkait unsur-unsur pajak, antara lain:
1) Pajak yang harus dibayar oleh warga negara didasarkan pada undang-undang yang berlaku;
2)Pembayaran pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan oleh pemerintah;
3)Wajib pajak tidak secara langsung merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar;
4)Pajak dipungut oleh negara, baik oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan maupun oleh Pemerintah Daerah; dan
5)Pajak yang dibayarkan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas.
Subjek pajak dalam sistem perpajakan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengalami beberapa perubahan dari aturan sebelumnya. Secara sederhana, subjek pajak meliputi:
1)Orang Pribadi dimana individu, baik warga negara Indonesia maupun asing, yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun.;
2)Badan dimana perusahaan atau entitas usaha seperti PT, CV, firma, yayasan, baik yang didirikan di dalam maupun di luar negeri;
3)Warisan yang belum terbagi dimana warisan yang belum dibagi dari seseorang yang sudah meninggal, dianggap sebagai subjek pajak tersendiri; dan
4)Bentuk Usaha Tetap (BUT) dimana usaha yang dijalankan di Indonesia oleh orang atau badan dari luar negeri, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
 Dalam hukum perpajakan, subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan. Subjek pajak ini berperan sebagai wajib pajak, dengan kewajiban untuk membayar pajak yang terutang, atau yang disebut juga utang pajak. Biasanya, pajak terutang muncul karena adanya undang-undang yang mengatur, di mana terpenuhinya syarat tertentu (tatbestand), yaitu serangkaian tindakan, kondisi, atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya utang pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, utang pajak juga bisa timbul akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan strategi, salah satunya adalah penagihan pajak yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban mereka dengan baik. Langkah ini dilakukan agar setiap warga negara berkontribusi secara adil dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama. Pemerintah juga telah memperkenalkan sejumlah inisiatif yang bertujuan untuk mendukung wajib pajak, seperti pemberian insentif pajak, penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan kualitas layanan dan edukasi terkait pajak. Langkah-langkah ini diambil untuk membuat proses pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih mudah dan ramah bagi masyarakat, sekaligus mengajak lebih banyak orang untuk berperan aktif dalam sistem perpajakan.
Istilah "gijzeling," yang diartikan sebagai penyanderaan atau penahanan badan, telah dikenal cukup lama di Indonesia. Sejak tahun 1926, HIR (Herziene Inlandsch Reglement) khususnya dalam Pasal 209 hingga 224 serta Pasal 242 hingga 258, dan juga Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Setelah Indonesia merdeka, praktik gijzeling mulai diterapkan oleh pengadilan niaga sejak tahun 1964. Walaupun sempat mengalami kontroversi dan beberapa kali dibatalkan, ketentuan mengenai gijzeling akhirnya diberlakukan kembali pada tahun 2000 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000. Gijzeling adalah tindakan yang dapat diambil oleh pengadilan dalam kasus perdata ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Ketika utang pajak tidak dibayarkan, pihak fiskus dapat mengambil tindakan penagihan melalui surat paksa yang dikenal sebagai penyanderaan. Sebelum melakukan penyanderaan, fiskus biasanya memulai dengan penagihan pajak secara pasif, menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak, baik SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) maupun SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan). Jika wajib pajak tetap tidak membayar utang pajaknya, fiskus akan beralih ke penagihan pajak aktif, mulai dari mengirimkan Surat Teguran hingga melakukan penyanderaan dan penyitaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak.
Penyanderaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) adalah tindakan yang membatasi kebebasan seseorang yang bertanggung jawab atas pajak, untuk jangka waktu tertentu dan di tempat yang sudah ditentukan. Berdasarkan Pasal 33 UU PPSP, tindakan penyanderaan ini hanya dapat dilakukan jika orang tersebut memiliki utang pajak sebesar minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan ada keraguan terhadap niat baiknya untuk melunasi utang tersebut. Penyanderaan adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan pembayaran utang pajak dari wajib pajak yang tidak kooperatif. Tindakan ini diambil ketika semua upaya lain untuk menyelesaikan kewajiban pajak telah gagal, dan merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang tertunda diselesaikan.
Meskipun tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan terkait dengan kemungkinan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan memastikan agar wajib pajak mematuhi aturan yang berlaku. Namun, di sisi lain, penting juga untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar wajib pajak, sehingga tindakan yang diambil oleh negara tidak berlebihan atau sewenang-wenang. Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi menjadi krusial dalam konteks ini.
Artikel ini akan membahas kerangka hukum serta pelaksanaan tindakan penyanderaan dalam proses penagihan pajak di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah pada analisis mekanisme perlindungan hukum bagi wajib pajak dan evaluasi efektivitas serta keadilan tindakan penyanderaan dalam konteks penagihan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai keseimbangan antara kebutuhan negara dalam mengumpulkan pajak dan hak-hak wajib pajak yang harus dilindungi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pengaturan hukum mengenai tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Wajib Pajak dalam sistem penagihan pajak di Indonesia

Pengaturan hukum mengenai tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Wajib Pajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam konteks ini, gijzeling diartikan sebagai tindakan pengekangan sementara terhadap kebebasan Penanggung Pajak, dengan menempatkannya di lokasi tertentu.  Pelaksanaan gijzeling dalam konteks penegakan hukum pajak melibatkan peran jurusita pajak yang bertugas mengeluarkan surat perintah penyanderaan. Surat ini harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketentuan mengenai penyanderaan diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2000. Menurut Pasal 33 ayat (1), penyanderaan hanya dapat diterapkan pada Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan ada keraguan mengenai itikad baik mereka dalam melunasi utang tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan penyanderaan tidak bisa dilakukan sembarangan dimana ada kriteria yang harus dipenuhi agar tindakan ini dianggap sah dan adil. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak wajib pajak, serta memastikan bahwa penyanderaan hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan.
Di sisi lain, gijzeling mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan negara untuk memungut pajak dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, langkah ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang jelas, agar tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan gijzeling diperlukan untuk memastikan bahwa prosedur hukum dihormati, dan wajib pajak yang berhak dilindungi dari tindakan sewenang-wenang. Dengan demikian, meskipun gijzeling berfungsi sebagai instrumen hukum yang efektif untuk menegakkan kewajiban perpajakan, penting untuk mengintegrasikan perlindungan hak individu dalam proses penegakan hukum untuk mencapai tujuan yang lebih seimbang dan berkeadilan.
Menurut pendapat penulis, aturan hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak terkait tindakan penyanderaan (gijzeling), antara lain:
1)Penyanderaan, (gijzeling) hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, penyanderaan ini hanya bisa diterapkan pada Wajib Pajak yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajak mereka.Syarat ini penting untuk memastikan bahwa tindakan penyanderaan tidak dilakukan sembarangan dan tidak menyasar mereka yang berpenghasilan kecil atau yang mungkin mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian, tindakan ini ditujukan hanya kepada Wajib Pajak yang memiliki kapasitas ekonomi untuk membayar tetapi tidak melakukannya dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam pengelolaan perpajakan, di mana negara tetap menghormati hak-hak individu dan tidak memaksa secara sewenang-wenang.Dengan adanya batasan ini, diharapkan penyanderaan menjadi langkah terakhir dan bukan tindakan yang diambil tanpa pertimbangan yang matang. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keadilan dalam penegakan hukum pajak serta menjaga hubungan baik antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan.
2)Izin penyanderaan, harus diajukan oleh pejabat atau atasan pejabat kepada Menteri Keuangan (untuk penagihan pajak pusat) atau kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I (untuk penagihan pajak daerah). Dalam permohonan tersebut.
3)Pelaksanaan penyanderaan terhadap Wajib Pajak, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Penyanderaan dimulai ketika Surat Perintah tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang disandera ditempatkan di lokasi yang dirancang dengan ketentuan tertentu, yaitu harus tertutup, terisolasi dari masyarakat, memiliki fasilitas yang terbatas, serta dilengkapi dengan sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. Jika fasilitas khusus penyanderaan belum tersedia, maka Wajib Pajak tersebut akan ditempatkan sementara di rumah tahanan negara.
4)Penghentian penyanderaan dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti ketika utang pajak beserta biaya penagihannya telah dilunasi, ketika jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah berakhir, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atau melalui pertimbangan dari Gubernur. Hal ini menegaskan bahwa penyanderaan bukanlah bentuk hukuman pidana penjara, melainkan sanksi administratif yang berfungsi untuk menegakkan aturan dalam perundang-undangan perpajakan. Tujuannya lebih kepada memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban pajak mereka, bukan sebagai bentuk hukuman yang bersifat represif.

Perlindungan hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak terkait dengan tindakan penyanderaan (gijzeling)

Secara sederhana, perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi seseorang atau kelompok dari berbagai tindakan yang merugikan, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga hak-hak dan kewajiban masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui hukum yang sudah diakui dan diatur oleh pemerintah. Dengan kata lain, hukum bertindak sebagai pelindung yang menjaga keseimbangan dan keteraturan dalam masyarakat.
Menurut Pendapat penulis, perlindungan hukum bagi wajib pajak terkait tindakan penyanderaan (gijzeling) meliputi beberapa upaya hukum, antara lain:
1)Pengajuan keberatan, merupakan salah satu langkah preventif yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang memungkinkan wajib pajak menyuarakan ketidaksetujuannya sebelum tindakan tegas seperti gijzeling (penyanderaan) diambil. Sebelum keputusan final diambil, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan utang pajak atau tindakan lain yang dilakukan oleh otoritas pajak. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghentikan atau menunda tindakan lebih lanjut, termasuk penyanderaan, sampai ada keputusan atas keberatan tersebut. Proses pengajuan keberatan ini tidak bisa sembarangan, wajib pajak harus menyertakan alasan yang jelas dan didukung oleh bukti-bukti kuat. Keberatan tersebut diajukan dengan harapan menunjukkan bahwa tindakan atau perhitungan yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau terdapat kesalahan dalam penetapan jumlah utang pajak. Dalam proses ini, wajib pajak diberikan hak untuk membela diri, mengajukan argumen, dan menyampaikan bukti bahwa ada kekeliruan dari pihak otoritas. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan masalah tanpa perlu menghadapi konsekuensi berat seperti gijzeling. Ini mencerminkan pengakuan terhadap hak wajib pajak dalam mendapatkan perlakuan yang adil, serta menciptakan keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan perlindungan hukum. Jika keberatan diterima, tindakan gijzeling dapat dibatalkan, sehingga pengajuan keberatan menjadi salah satu cara yang efektif bagi wajib pajak untuk melindungi hak-hak ekonominya dalam sistem perpajakan.
2)Pengajuan gugatan di Pengadilan Pajak, wajib pajak memiliki hak untuk menuntut keadilan jika keberatan mereka terhadap keputusan penagihan pajak atau tindakan penyanderaan ditolak oleh otoritas pajak. Proses gugatan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan pembelaan dengan cara yang lebih formal, di mana Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai apakah tindakan penyanderaan atau keputusan penagihan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan langkah ini, wajib pajak tidak hanya merasa didengar, tetapi juga memiliki jalur hukum yang sah untuk mencari keadilan atas perlakuan yang dirasa tidak adil. Pengadilan Pajak berperan penting sebagai wadah penyelesaian sengketa pajak, termasuk yang berkaitan dengan tindakan penyanderaan. Dalam proses ini, wajib pajak bisa meminta pengadilan untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap merugikan mereka. Jika Pengadilan Pajak menemukan bahwa tindakan penyanderaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, keputusan tersebut bisa dibatalkan, dan wajib pajak berhak untuk dibebaskan dari tindakan itu. Melalui mekanisme ini, negara memberikan jaminan bahwa tindakan gijzeling tidak dapat dilakukan secara sembarangan, sekaligus memastikan bahwa wajib pajak memperoleh perlindungan hukum yang efektif dan merasa aman dalam menjalankan kewajibannya.
3)Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah penting bagi wajib pajak setelah putusan Pengadilan Pajak dikeluarkan. Jika wajib pajak merasa bahwa terdapat kesalahan dalam putusan tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan PK. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menegakkan haknya dan memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi, baik itu dalam penerapan hukum, penilaian fakta, atau prosedur yang tidak diikuti dengan benar. Dengan adanya PK, wajib pajak dapat merasa lebih aman dan terlindungi, karena keputusan yang diambil di pengadilan dapat diperiksa kembali untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran tetap dijunjung tinggi. Namun, dalam praktiknya, pengajuan PK harus mengikuti syarat dan prosedur tertentu. Wajib pajak perlu menyampaikan alasan yang jelas mengenai kesalahan yang mereka temukan, disertai bukti yang mendukung klaim tersebut. Setelah itu, Pengadilan Pajak akan menilai apakah alasan yang diajukan memenuhi syarat untuk dilakukannya PK. Jika permohonan PK diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bahwa putusan sebelumnya memang keliru, pengadilan akan mengeluarkan putusan baru. Dengan demikian, Peninjauan Kembali bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga menjadi sarana vital bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.Hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap tindakan penyanderaan (gijzeling) di Indonesia
Menurut pendapat penulis pelaksanaan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak (WP) terhadap tindakan penyanderaan (gijzeling) di Indonesia menghadapi beberapa hambatan dan tantangan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1)Kontroversi mengenai HAM (Hak Asasi Manusia)
Tindakan penyanderaan (gijzeling) seringkali memicu kontroversi terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi wajib pajak (WP). Di satu sisi, ada pandangan yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menegakkan kewajiban pajak dan memastikan kepatuhan. Namun, di sisi lain, banyak yang berargumen bahwa gijzeling dapat melanggar hak-hak dasar wajib pajak, seperti hak untuk diperlakukan secara adil dan hak atas kebebasan. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa pelaksanaan gijzeling dalam konteks penagihan pajak tidak secara langsung melanggar HAM WP, namun masih terdapat perdebatan dan keraguan di kalangan masyarakat dan akademisi mengenai legitimasi dan etika dari tindakan tersebut. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas antara kepentingan negara untuk menegakkan aturan perpajakan dan perlindungan hak asasi individu. Meskipun beberapa pihak berpendapat bahwa gijzeling dapat dibenarkan sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan pajak, banyak juga yang menekankan pentingnya perlindungan HAM dalam setiap tindakan negara. Oleh karena itu, penting untuk terus mendiskusikan dan mengevaluasi implementasi gijzeling, agar dapat mencapai keseimbangan antara penegakan hukum pajak dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga keadilan dapat tercapai tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
2)Efektifitas
Gijzeling atau tindakan penyanderaan sering dianggap sebagai metode yang efektif untuk mendorong wajib pajak (WP) menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Dengan menahan aset atau kebebasan wajib pajak, otoritas pajak dapat menciptakan tekanan yang mendorong mereka untuk segera melunasi utang pajak. Dalam banyak kasus, tindakan ini berhasil mengubah tunggakan menjadi penerimaan pajak yang cair, memberikan hasil langsung bagi pendapatan negara. Namun, efektivitas jangka pendek ini sering kali disertai dengan pertanyaan lebih luas mengenai dampak tindakan tersebut terhadap kepatuhan pajak di masa depan. Di sisi lain, ada pandangan bahwa penggunaan gijzeling tidak menjamin kepatuhan yang berkelanjutan. Banyak wajib pajak yang mungkin membayar tunggakan mereka hanya untuk menghindari tindakan penyanderaan, bukan karena kesadaran akan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini menciptakan kepatuhan yang bersifat sementara dan tidak berakar, di mana wajib pajak mungkin akan kembali menunggak di masa depan. Untuk mencapai kepatuhan pajak yang lebih baik dan berkelanjutan, penting bagi otoritas pajak untuk menggabungkan tindakan represif seperti gijzeling dengan upaya yang lebih bersifat edukatif dan preventif, guna membangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kewajiban perpajakan dalam pembangunan negara.
3)Efek Jera
Pelaksanaan gijzeling yang tegas dapat memberikan efek jera yang signifikan, tidak hanya bagi wajib pajak (WP) yang disandera, tetapi juga bagi WP lainnya yang mungkin berpikir untuk melanggar aturan perpajakan. Ketika otoritas pajak menjalankan tindakan penyanderaan secara konsisten, mereka mengirimkan pesan yang jelas bahwa pelanggaran kewajiban pajak tidak akan ditoleransi. Hal ini dapat mendorong WP yang disandera untuk segera melunasi tunggakan mereka dan memperbaiki perilaku pajak mereka di masa depan. Dengan kata lain, tindakan tegas ini tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak saat ini, tetapi juga untuk membangun kesadaran di kalangan WP lainnya tentang pentingnya mematuhi peraturan perpajakan. Namun, di balik efek jera yang diharapkan, terdapat tantangan dalam implementasi yang tegas. Meskipun tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan, cara-cara yang digunakan untuk menegakkan hukuman harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Jika tindakan penyanderaan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan emosionalnya, hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang keras, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dalam setiap tindakan yang diambil, agar dampak positif dari gijzeling dapat dicapai tanpa merugikan hak-hak dasar WP.

4.Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam menghadapi tindakan penyanderaan (gijzeling) di masa mendatang
Menurut pendapat penulis, upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam menghadapi tindakan penyanderaan (gijzeling) di masa mendatang, antara lain:
1)Keterlibatan Masyarakat melalui Pendidikan dan Kampanye
Pendidikan dan kampanye yang intensif mengenai hak dan kewajiban perpajakan sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Melalui program edukasi yang sistematis, masyarakat dapat memahami dengan lebih baik peran perpajakan dalam pembangunan negara dan dampaknya terhadap kesejahteraan publik. Penyuluhan ini bisa dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan penggunaan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Dengan memberikan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan dapat menyadari pentingnya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan, sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, kampanye yang menyoroti dampak negatif dari tindakan penyanderaan dan penghindaran pajak juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan. Masyarakat perlu diinformasikan mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari tindakan tersebut, termasuk risiko sanksi yang dapat dihadapi, serta dampak negatif terhadap layanan publik yang bergantung pada penerimaan pajak. Dengan menunjukkan bagaimana penghindaran pajak dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan, kampanye ini dapat memotivasi individu dan badan usaha untuk lebih patuh. Melalui pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung stabilitas keuangan dan pembangunan nasional.
2)Peningkatan layanan call center dan aplikasi online
Langkah penting untuk memastikan wajib pajak (WP) merasa didukung dan terlayani dengan baik. Dengan memiliki call center yang responsif dan profesional, WP dapat dengan mudah mendapatkan informasi atau bantuan terkait kewajiban perpajakan mereka. Ketika mereka menghadapi pertanyaan atau masalah, mendapatkan jawaban cepat dari petugas yang terlatih akan sangat membantu. Hal ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan. Ketika WP merasa bahwa ada dukungan yang siap membantu mereka, mereka akan lebih bersemangat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, pengembangan aplikasi online yang mudah digunakan juga sangat berperan dalam memberikan kemudahan bagi WP. Dengan aplikasi ini, mereka dapat mengakses informasi perpajakan dan melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja tanpa kesulitan. Aplikasi tersebut dapat dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti pelaporan pajak secara digital dan pengecekan status pembayaran, yang memungkinkan WP untuk melakukan semua ini dengan lebih efisien. Dengan adanya kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi aktif dan patuh dalam membayar pajak. Dengan kombinasi layanan call center yang efektif dan aplikasi online yang praktis, instansi perpajakan dapat menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi WP, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.
3)Peningkatan keterlibatan dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait
Peningkatan keterlibatan dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, sangat penting untuk menciptakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi wajib pajak (WP). Ketika berbagai lembaga ini dapat berkolaborasi secara sinergis, mereka akan lebih mampu memahami dan menangani masalah yang dihadapi oleh WP. Misalnya, dengan saling berbagi informasi dan sumber daya, mereka dapat merumuskan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tidak hanya membuat proses perpajakan menjadi lebih transparan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada WP, yang merasa bahwa hak dan kewajiban mereka mendapat perhatian dan perlindungan yang layak. Selain itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga ini juga berperan penting dalam meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Dengan menyelenggarakan kegiatan bersama seperti seminar dan lokakarya, mereka dapat menjangkau lebih banyak WP dan membantu mereka memahami sistem perpajakan dengan lebih baik. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antara WP dan instansi perpajakan, tetapi juga menciptakan suasana yang inklusif, di mana WP merasa didengar dan diperhatikan. Dengan meningkatkan koordinasi antarlembaga, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kepatuhan pajak, yang pada gilirannya mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan dan koordinasi antarlembaga, perlindungan hukum bagi wajib pajak (WP) dapat ditingkatkan secara signifikan. Ketika lembaga-lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak dan instansi hukum lainnya berkolaborasi secara sinergis, mereka dapat lebih mudah mengidentifikasi masalah yang mungkin dihadapi oleh WP dan memberikan solusi yang lebih efektif. Misalnya, melalui penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban, masyarakat akan lebih memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan penyanderaan (gijzeling) yang tidak adil. Dengan informasi yang jelas dan perlindungan yang memadai, WP akan merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, memperkuat sistem perlindungan hukum akan mendorong WP untuk berpartisipasi aktif dalam sistem perpajakan tanpa merasa terancam. Ketika mereka menyadari bahwa ada mekanisme yang melindungi mereka dari tindakan merugikan seperti penyanderaan, mereka akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini menciptakan suasana positif dalam hubungan antara WP dan instansi perpajakan, di mana komunikasi dapat berlangsung dengan lebih baik. Upaya-upaya ini tidak hanya meningkatkan rasa aman bagi WP, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, serta mendorong kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi Wajib Pajak (WP) terhadap tindakan penyanderaan (gijzeling) dalam penagihan pajak di Indonesia sangat penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara penegakan kewajiban pajak dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun gijzeling dapat dianggap sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan, ada banyak tantangan yang perlu diperhatikan, seperti kontroversi terkait hak asasi manusia, efektivitas jangka panjang dari tindakan tersebut, serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkannya. Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, penting bagi kita untuk mencari solusi yang tidak hanya menegakkan kewajiban perpajakan tetapi juga menghormati hak-hak individu. Upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk edukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan, serta pentingnya kepatuhan yang berbasis pada pemahaman. Selain itu, pengembangan layanan perpajakan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan WP akan sangat membantu. Koordinasi antar lembaga juga menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, di mana setiap pihak terlibat dalam proses yang konstruktif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi WP dapat ditingkatkan, sehingga mereka merasa lebih aman dan dihargai dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Daftar Pustaka

Caesar, Monic Isabela. "Pengertian Pajak Menurut Ahli", https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/01100081/pengertian-pajak-menurut-ahli.   Diakses di Pematangsiantar, 01 Oktober 2024,  Jam 19:19 Wib
Expert Tax Consulting. (2013). Mengenal Gijzeling, Upaya Terakhir Penagihan Pajak. https://expert-taxindonesia.com/mengenal-gijzeling-upaya-terakhir-penagihan-pajak/, diakses di Pematangsiantar 02 Oktober 2024 Jam 13:28 Wib.
Erly Suandy. (2016). Hukum Pajak Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat, hlm. 128
Marzuki, Peter Mahmud (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, hlm.95.
Richard Burton, Wirawan B. Ilyas. (2010). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat, hlm. 7.
Tim Hukumonline. Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/, diakses di Pematangsiantar 02 Oktober 2024 Jam 14:40 Wib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun